114 Butir Ekstasi Diamankan Dari Tangan Adi di Siborongborong

Taput – Satuan Narkotika Polres Tapanuli Utara kembali berhasil mengamankan Adi alias APN (22) pengedar pil ekstasi dari Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput – Sumut.

Penangkapan Adi dipimpin langsung kasat narkoba AKP. Philip Antonio Purba dari jalan Balige, Kelurahan Pasar Siborongborong, pada hari Sabtu malam (21/3/2026 ) Sekira pukul 23:00 Wib.

Bacaan Lainnya

Dari tangan Adi yang merupakan warga Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongboring Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku sebanyak 114 butir pil ekstasi yang siap edar.

Keberhasilan Sat Narkoba mengungkap dan menangkap bandar narkoba tersebut bersumber dari informasi masyarakat. Informasi tersebut dikembangkan dan selanjutnya dilakukan penyrlidikan.

Hasil penyelidikan, informasi tersebut akurat lalu tim bergerak kelapangan. Tepat di tempat kos kosnya dijalan Balige, Kelurahan Pasar Siborongborong, APN alias Adi berhasil di tangkap.

Saat ditangkap dari tanganya ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 114 butir pil ekstasi yang dibungkus didalam plastik klip.

Setelah pelaku diperiksa, dirinya mengakui bahwa bahwa Ekstasi tersebut miliknya yang mau diperjualbelikan kepada orang orang yang ingin menikmati hidup di dunia hiburan malam di wilayah Siborongborong.

Sedang barang tersebut diperolehnya dari mintra bisnisnya ber inisial JS yang beralamat di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Saat ini Polisi masih mengembangkan kasus tersebut serta melidik keberadaan JS di wilayah kabupaten Toba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *