Pematangsiantar – Terkait pengadaan aset Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 21.7 Miliar, khususnya pembelian aset lahan tanah beserta bangunan diatasnya dibilangan jalan SM. Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar – Sumut yang sudah dilanjutkan hasil Pansus DPRD ke Kejagung yang diduga terjadi mark up dan penyimpangan lainya semakin hangat, Selasa (10/3/2026).
Sebelumnya, Polda Sumut diduga terkesan tutup mata atas dugaan korupsi berjamaah ternyata menunjukkan taringnya untuk mengusut dugaan korupsi tersbut dengan telah memanggil beberapa oknum oknum PNS Pemko Pematangsiantar.
Hari ini (Selasa, 10/3) redaksi Triad Media Grup mendapat informasi bahwa Dirkrimsus Polda Sumut kembali menunjukkan taringnya untuk memyelamatkan kerugian uang negara dengan kembali memanggil Kadis PUTR Kota Pematangsiantar, Sofian Purba untuk hadir besok (Rabu, 11/3/2026) untuk dimintai keterangan terkait Persetujuan Bangunan Gedung dan terkait dan lainya.
Bukan hanya Sofian Purba, konon Dirkrimsus Polda Sumut juga memanggil Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Sekdis LHK), Santo Simanjuntak atas pengadaan aset yang telah di Pansus kan DPRD untuk dimintai keterangan saat dirinya menjabat Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Kota Pematangsiantar.
Sampai berita ini terbit, Santo Simanjuntak bungkam dikonfirmasi apa benar besok (Rabu.red) dipanggil Dirkrimsus Polda Sumut sebagai Kepala UKPBJ terkait pengadaan aset dijalan SM. Raja.
Begitu juga Kadis PUTR Kota Pematangsiantar, Sofian Purba sampai berita ini terbit tidak dapat dikonfirmasi dan tidak berhasil dijumpai dikantornya dibilangan Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba – Pematangsiantar.





