Buronan 11 Tahun, Akhirnya Pelarian PA Berujung di Polsek Semendawai Suku III

OKU Timur – Polsek Semendawai Suku lll jajaran Polres OKU Timur berhasil menangkap PA (40) warga Desa Taman Mulyo, Kecamatan Semendawai Suku lll, Kabupaten OKU Timur – Sumsel. DPO kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa Sumarsono (67) warga Desa Mujo Rahayu, Kecamatan Semendawai Suku lll,  Kamis (12/03/2026).

Menindak lanjuti laporan Sumarsono tentang kejadian yang menimpanya pada hari Kamis (10/122015) yaitu telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban saat itu kehilangan uang sebanyak Rp. 2.000.000.

Para pelaku saat itu berhasil memasuki rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban dengan menggunakan obeng. Setelah pintu rumah korban terbuka pelaku lalu masuk ke dalam rumah dan mengikat korban dengan kain hordeng.
Kemudian pelaku berhasil mengambil uang korban dari saku celana korban lalu kabur.

Kapolres OKU Timur, AKBP. Adik Listiyono melalui Kapolsek Semendawai Suku lll, IPTU. Anthoni Steven menerangkan penangkapan PA di awali dengan adanya laporan masyarakat bahwa keberadaan pelaku yang sudah lama (DPO) sedang berada di rumahnya.

Kapolsek sigap langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA. Pahrozy dan anggota Opsnal Polsek Semendawai Suku lll untuk melakukan penangkapan.

Pelaku pun berhasil ditangkap di kediamannya Desa Taman Mulyo, Kecamatan Semendawai Suku lll tampa perlawanan . Hasil dari interogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban Sumarsono 11 tahun silam. Pelaku akan di jerat dengan pasal 479 undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk di ketahui pelaku pencurian di kediaman Sumarsono ada 4 orang sementara tiga orang teman PA, S, K dan L telah tertangkap dan sudah menjalani hukuman .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *