Dikonfirmasi Pemberitaan Tentang Perjalanan Dinas Saat Covid, Nikson Nababan: Dang Jora Ho Ate !!!

Taput – Terkait pemberitaan dimedia Infosumut24 pada 3 Oktober 2024 dengan judul “Dikonfirmasi Perjalanan Dinas Mencapai 42 Miliar Saat Covid 19 Tahun 2021,Nikson Nababan Malah Bungkam…!!!” saat dikonfirmasi reporter Triad Media Grup (Indigonews, Infosumut24, Dairi24jam) mantan Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan mengatakan ”Darimana bisa 42 M ??? Maksud kau 2 M setahun ????, Kau buat pula saya bungkam kau tanya !!! Ini baru kau tanya !!!!! Dang jora ho ate !!!!”.

Jawab yang terkesan ancaman disampaikan Nikson “Dang jora ho ate !!! (Tidak jera kamu ya !!!)” ditanya maksud dan tujuan apakah artinya, namun Nikson Nababan yang memiliki banyak gelar akademis ini malah bungkam.

Pernyataan Nikson Nababan “Dang jora ho ate !!! (Tidak jera kamu ya !!!)”  bila ditelaah merupakan ancaman karena jelas dengan menggunakan tanda baca seru sebanyak 3 (tiga) padahal niat reporet Triad Media Grup hanya konfirmasi tentang pemberitaan di Infosumut24 yang merupakan media bagian dari Triad Media Grup.

Untuk mendapat keterangan terkait penetapan tersangka mantam Kadis Perkim Kabupaten Taput, Budiman Gultom lagi lagi mantan Bupati Taput ini juga bungkam.

Menanggapi hal itu, sejumlah masyarakat Pasar Siborongborong saat berbincang bincang dengan reporter Triad Media Grup terkait jawaban mantan Bupati Nikson Nababan, mengatakan ”Mungkin beliau (mantan Bupati.red) sibuk atas kegiatan sebagai dosen disalah satu Universitas Swasta di Jakarta, sehingga tidak sempat menjawab whatsApp. Atau bisa juga karena mantan anggotanya sewaktu menjabat sebagai Bupati Tapanuli Utara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Apakah ada bertambah lagi sebagai tersangka, mungkin itu pikirannya”.

Pemerhati pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme Taput, ST. Lumbangaol saat dikonfirmasi terkait besaran anggaran perjalanan Dinas di Kabupaten Tapanuli Utara pada Tahun Anggaran 2021 mengatakan ”Baiknya anggaran sebesar Rp. 42 Miliar itu di audit kembali, dimana pada Tahun Anggaran 2021 ada pembatasan perjalanan dinas, sebab pada Tahun 2020 – 2021 masa Pandemi Covid 19. Dan tidak etis besaran anggaran perjalanan dinas pada masa Pandemi Covid 19”.

“Untuk itu kita berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serius menangani hal ini, sebab ini merupakan uang Negara dari rakyat dan untuk rakyat yang diduga dijadikan untuk memperkaya diri maupun sekelompok” harap ST Lumbangaol.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *