Disebut Korupsi Dana BOS “500 Juta” KMPP Laporkan Kepsek SMKN 3 Pematangsiantar ke Kejari Simalungun

Simalungun – Kelompok Mahasiswa Pemerhati Pendidikan (KMPP) Siantar – Simalungun resmi adukan Kepsek SMK Negeri 3 Pematangsiantar atas dugaan korupsi dana BOS sebesar Rp. 500.000.000, Kamis (9/4/2026).

Laporan pengaduan Nomor: 00378/ P/ KMPP-SS/ IV/ 2026 upaya KMPP mendesak Kejaksaan Negeri Simalungun mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang menyeret nama Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Pematangsiantar.

Bacaan Lainnya

KMPP dengan tegas menyakini adanya jejanggalan alokasi anggaran berdasarkan temuan survei dan data yang dihimpun, terdapat ketidaksesuaian yang signifikan antara realisasi anggaran dengan kondisi fisik di lapangan.

Pada tahun anggaran 2025, SMKN 3 Pematangsiantar tercatat menerima dana BOS sebesar lebih dari Rp. 2.4 Miliar yang dicairkan dalam dua tahap. Namun, KMPP menilai besarnya kucuran dana tersebut tidak berbanding lurus dengan peningkatan fasilitas maupun kualitas kegiatan sekolah.

Adapun dugaan korupsi yang dituangkan dalam laporan pengaduan, ketidakwajaran anggaran administrasi dimana terdapat alokasi untuk administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp. 507.451.313.

Juga dana pengembangan perpustakaan sebesar Rp. 260.928.000 yang kualitasnya dinilai tidak sebanding dengan besaran nominal tersebut.

Sisi lain, Kepsek juga diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk menutupi penggunaan dana yang tidak tepat sasaran. Juga pelanggaran privasi data dimana munculnya dugaan penggunaan data pribadi siswa secara sembarangan untuk pembukaan rekening Bank Mandiri tanpa sepengetahuan siswa, yang diduga melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Kami melihat adanya stagnasi perkembangan fasilitas di sekolah tersebut sejak tahun 2021, padahal aliran dana BOS terus mengalir. Hal ini sangat merusak dunia pendidikan” ujar Silalahi perwakilan KMPP Siantar – Simalungun, Rabu (8/4/2026).

KMPP menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mereka berharap pihak Kejaksaan segera melakukan penyelidikan terhadap Kepala Sekolah SMK N 3 Pematangsiantar guna membuktikan temuan tersebut di ranah hukum.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan Triad Media Grup masih berupaya meminta keterangan dari Kepsek SMKN 3 Pematangsiantar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *