Taput – Terkait kegiatan revitalisasi sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara menjadi sorotan publik saat ini, dimana kegiatan revitalisasi sekolah tersebut banyak praktek dugaan korupsi, bahkan syarat awal yang diajukan oleh sekolah untuk mendapat kegiatan revitalisasi sekolah juga ada rekayasa. Salah satunya SK Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP), Tim Teknis dan Bendahara, sehingga kuat dugaan terjadi praktek korupsi pada kegiatan.
Isu isu tersebut meliputi ketidaksesuaian spesifikasi, keterlibatan oknum, hingga indikasi gratifikasi terbukti terjadi, bahkan terdapat indikasi gratifikasi dalam pembelian bahan material proyek revitalisasi, serta adanya dugaan pengutipan fee dan galian C.
Menanggapi hal ini, pemerhati pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme, ST. Lumbangaol mengharapkan agar pihak Polres Tapanuli Utara melalui Sat Tipidkor memberikan perhatiannya untuk mengusut tuntas atas dugaan korupsi ini, dimana pihak Polri tentu harus memberikan pelayanan baik kepada masyarakat melalui penyelamatan keuangan Negara.
Sebab kegiatan revitalisasi Sekolah bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan agar aman, layak, nyaman, dan modern, serta mewujudkan lingkungan belajar kondusif, mendukung efisiensi, dan relevan dengan kebutuhan pendidikan dan sekaligus mendorong pemerataan akses pendidikan bermutu bagi seluruh anak Indonesia.
Untuk itu, lanjut ST. Lumbangaol Sat Tipidkor juga harus melakukan pemeriksaan terhadap suplayer penyedia bahan material, dimana ada indikasi bahwa suplayer bekerja sama dengan Kepala Sekolah, Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP), Tim Teknis, dan Bendahara untuk mendapat keuntungan dari harga bahan bangunan serta permainan dalam pajak, sehingga terjadi rekayasa pada Bon Faktur.
Menanggapi hal itu, salah seorang Kepala Sekolah yang mendapat kegiatan revitalisasi Sekolah, juga yang dirahasiakan mengakui bahwa harga bahan lebih rendah dari harga satuan yang ditentukan di Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun pada pertanggung jawaban harga yang tertera pada RAB yang disampaikan.
“Bahwa harga bahan lebih rendah dari harga satuan yang ditentukan di Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun pada pertanggung jawaban harga yang tertera pada RAB yang disampaikan” ucap Kepala Sekolah.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Ernis Sitinjak saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP. Iwan Hermawan terkait dugaan korupsi pada kegiatan revitalisasi Sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara, dimana adanya dugaan persekongkolan antara Kepala Sekolah dengan pihak suplayer terkait harga bahan bangunan. Walau juga harga bahan dibawah RAB, tetap juga pada pertanggung jawaban dibuat harga RAB, mengatakan “Akan kami lakukan Penyelidikan atas dugaan ini”.





