Taput – Kejaksaan Cabang Siborongborong – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menjadi sorotan publik. Laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan masyarakat sekitar satu bulan lalu dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas dan transparan.
Beberapa jurnalis mengonfirmasi tindak lanjut laporan dugaan korupsi pada salah satu sekolah di Kecamatan Siborongborong. Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut telah diterima dan didisposisikan. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai status penanganannya, apakah masih tahap telaah awal, pengumpulan bahan keterangan, atau telah meningkat ke tahap penyelidikan, Senin (23/2/2026).
Dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan pekerjaan yang disebut tidak sesuai spesifikasi. Jika terbukti, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mencederai prinsip transparansi penggunaan anggaran pendidikan.
Kepala Kejaksaan Cabang Siborongborong – Kajari Taput, Raskita Jhin Fresko Surbakti, menyampaikan agar pelapor melengkapi bukti pendukung “Tolong dibantu bukti bukti yang relevan, agar dapat kami tindak lanjuti”.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Dalam praktik penanganan pengaduan masyarakat (dumas), setelah laporan diregistrasi, aparat penegak hukum memiliki kewajiban melakukan telaah awal, verifikasi, serta pengumpulan bahan keterangan secara aktif. Permintaan pelengkap bukti dimungkinkan, namun proses klarifikasi dan pendalaman tetap menjadi tanggungjawab institusi penegak hukum.
Sorotan publik semakin menguat setelah beredar informasi bahwa sebelumnya terdapat pendampingan terhadap SD 177928 Purba Sinomba, yang disebut telah diputus pada bulan Februari lalu. Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai independensi dan potensi konflik kepentingan dalam penanganan laporan.
Disisi lain, Kejaksaan Cabang Siborongborong disebut melakukan sejumlah pemanggilan dalam periode yang sama. Hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai perkara yang ditangani maupun kapasitas pihak yang dipanggil, sehingga menimbulkan kesan kurangnya transparansi di tengah meningkatnya perhatian masyarakat.
Menanggapi hal itu Tua Hutasoit mengatakan “Kita mengetahui pihak Kejaksaan pada kegiatan ini merupakan Pengawas Program Strategis (PPS) dan sebagai pendampingan hukum. Kenapa harus meminta bukti dari pelapor (dumas), apa pekerjaan Kejaksaan atas kegiatan program strategis ini”.
“Kita jelas mengetahui kehadiran pihak Kejaksaan datang pada kegiatan revitalisasi yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara, apakah pihak Kejaksaan membawa pihak teknis yang mengetahuan bangunan, atau datang hanya simbolis saja?” tanya Tua Hutasoit.





