Galian C Tak Berizin di Dusun Mesjid Kebal Hukum, Warga Aras Kabu Desak Poldasu Tindak Tegas

Deliserdang – Aktivitas galian C di Dusun Mesjid jalan Kampung Pala, Desa Aras Kabu, Kecamatan beringin, Kabupaten Deliserdang sangat meresahkan warga. Kegiatan tambang ilegal itu terpantau bebas beroperasi menggunakan alat berat dan dump truck untuk mengangkut material tanah, Sabtu (28/2/2026).

Warga menilai  keberadaan galian diduga tak berizin tersebut seakan luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan kiat dugaan pengusaha galian memberikan upeti kepada jajaran Pemkab Deliserdang bahkan ke Polresta Deliserdang.

Bacaan Lainnya

Dugaan kuat muncul bahwa pengelola galian c leluasa menjalankan usaha tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Warga meminta aparat penegak hukum (APH) harus menghentikan kegiatan galian C tersebut karena lingkungan sekitarnya sudah banyak yang rusak, dampaknya kepada warga masyarakat kampung mesjid. Selain merusak lingkungan, rumah warga juga dipenuhi debu akibat galian c ilegal.

“Jikaka terbukti ilegal, maka aktivitas galian C ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius: kerusakan lingkungan, hilangnya daerah resapan air hingga mengancam kesehatan warga. Selain itu, potensi kerugian negara akibat tidak adanya penerimaan pajak dan retribusi daerah juga sangat besar” ujar warga.

“Masyarakat kelurahan Dusun Mesjid menegaskan harapan agar Polresta Deliserdang dan Polda Sumatera Utara segera bertindak tegas. Penertiban dan penangkapan oknum pengelola galian yang diduga ilegal menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan. Jika dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilemahkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus” tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *