GPPMS Geruduk BRI Tiga Balata Minta Copot Kepala Unit Syahrizal Akbar

Simalungun – Massa mengatasnamakan Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Kabupaten Simalungun (GPPMS) geruduk BRI Unit Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun – Sumut, Selasa (10/3/2026).

Aksi unjuk rasa dilakukan GPPMS berawal dari informasi bahwa BRI Unit Tiga Balata meminta nasabah yang pinjaman KUR dibawah Rp. 100.000.000 menyerakan agunan pinjaman yang bertentangan dengan pernyataan Menteri Purbaya saat rapat bersama Komisi XIII DPR RI.

Bacaan Lainnya

Dalam unjuk rasa, Lucky Silalahi sebagai koordinator aksi mengatakan “Menurut pemahaman kami jika BANK tetap menahan jaminan atau mewajibkan agunan tambahan untuk pinjaman Rp. 100.000.000 Bank dapat diberikan sanksi administrasi sesuai regulasi yang ada”.

“Sisi lain jika Kepala Unit Bank BRI Tiga Balata tetap bersikeras tidak ingin mengembalikan agunan seperti SHM, BPKB atau lainnya terhadap nasabah pinjaman dibawah Rp. 100.000.000 tindakan tersebut masuk dalam kategori dapat diduga pelanggaran operasional serius dan penggelapan hak nasabah” ucap Lucky.

Adapun tuntutan aksi unjuk rasa GPPMS antara lain:
1. Copot Kepala Unit BRI Tiga Balata yang diduga melakukan pembangkangan terhadap program strategis nasional

2. Mendesak Kepala Unit BRI Tiga Balata kembalikan agunan nasabah KUR pinjaman dibawah Rp. 100.000.000.

3. Dugaan Kepala Unit BRI Tiga Balata melakukan mal- administrasi.

4. Diduga Kepala Unit BRI Tiga Balata melakukan praktek pungutan agunan ilegal.

5. Diduga Kepala Unit BRI Tiga Balata melakukan pembodohan kepada nasabah.

6. Diduga Kepala Unit BRI Tiga Balata melanggar aturan hukum yang berpotensi dikenakan sanksi inabilitas jabatan.

Persoalan agunan nasabah KUR BRI pinjaman dibawah Rp. 100.000.000 yang ditahan diyakini bahwa ini menjadi masalah krusial hari ini secara nasional. Kami juga menduga bahwa Unit BRI Tiga Balata telah melanggar aturan hukum yang berlaku sesuai pada ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK, Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 14 ayat 3 juncto ayat 5, dan Pasal 486 KUHP Terbaru (UU 1/2023)” tutup Lucky.

Kepala BRI Unit Tiga Balata, Syahrizal Akbar kepada redaksi Triad Media Grup (Indigonews, Infosumut24, Dairi24jam) saat dikonfirmasi terkait aksi GPPMS mengatakan “Saya ga bisa kasih komentar terkait ini. Konfirmasi ke cabang ya pak”.

Ditanya kembali, siapa yang bisa dikonfirmasi di cabang dan sekalian dimintai nomor kontaknya, Syahrizal menjawab “Kewenangan terkait human capital ada di Internal BRI. BRI berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. BRI siap mendukung peningkatan kapasitas usaha masyarakat melalui KUR BRI. BRI juga terus meningkatkan inklusi keuangan keseluruh wilayah Kabupaten Simalungun. Ini kira kira yang bisa saya sampaikan”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *