Kabag Ekonomi Taput Tegaskan SPBU 15.224.048 Sipahutar Sedang Dalam Sanksi

Taput – Spanduk bertuliskan “sedang dalam pembinaan” terpasang di SPBU 15.224.048 Sipahutar warga menduga untuk mengelabui warga sehingga hanya melayani pengisian menggunakan jerigen dengan menerima fee pengisian sebesar Rp. 10.000 per jerigen.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Tapanuli Utara, Mantovani Tobing kepada wartawan Triad Media Grup menjelaskan sesuai hasil koordinasi dengan PT. Pertamina SAM Retail Sibolga bahwa SPBU 15.224.048 Sipahutar masih dalam masa menjalankan sanksi, Rabu (8/4/2026).

Bacaan Lainnya

“Sesuai hasil koordinasi dengan PT. Pertamina SAM Retail Sibolga, kami sampaikan: Bahwa SPBU tersebut sedang dalam sanksi berupa pemberhentian penyaluran JBKP/Pertalite dan JBT/Biosolar selama 14 hari. Sanksi tersebut diberlakukan sebagai bentuk pembinaan dan sanksi dilakukan secara berkala mempertimbangkan lokasi dan kondisi penyaluran” jelasnya.

Periode sanksi dilaksanakan, Mantovani Tobing menambagkan rentang waktu pada tanggal 3 – 5 Maret 2026, 10 – 12 Maret 2026, 31 Maret – 2 April 2026, 7 – 9 April 2026 dan 14 – 15 April 2026.

“Selama periode tersebut penyaluran JBKP/ Pertalite dan JBT/ Biosolar dihentikan oleh system PT. Pertamina sedangkan penyaluran jenis Pertamax dan Dexlite tetap normal” ucapnya.

“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tetap melakukan monitoring dan pengawasan penyaluran BBM serta berkoordinasi dengan PT. Pertamina SAM Retail Sibolga untuk memastikan ketersediaan BBM di seluruh Lembaga penyalur. demikian yang dapat kami sampaikan” tutupnya mengakhiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *