Taput – Terkait penanganan kasus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Siborongborong atas dugaan korupsi kegiatan pembangunan gedung perhotelan SMKN 1 Muara, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumut sumber dana DAK TA 2022 dengan pagu anggaran Rp. 18 Miliar. Dimana kegiatan harusnya dikerjakan secara swakelola, namun pelaksanaan lapangan diborongkan kepada salah seorang rekanan, Senin (6/4/2026).
Kacabjari Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti saat dikonfirmasi sebelumnya mengatan “Kami sudah serahkan penanganannya ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Silahkan saudara konfirmasi ke instansi tersebut”.
Dikonfirmasi kembali, adanya yang telah diperiksa dan pelaksanaan secara dipihak ketigakan, Raskita mengatakan “Silahkan tanyakan kepada pihak terkait Inspektorat Propinsi yang sekarang menangani kasus tersebut”.
Saat ditanya siapa Inspektorat yang menangani dan diminta nomor kontaknya, Raskita hanya menjawab “Silahkan datang ke Inspektorat Propinsi Sumatera Utara”.
Martua Hutasoit selaku pengamat pembangunan di Kecamatan Siborongborong mengatakan “Patut dipertanyakan atas jawaban seorang Jaksa dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang sudah ditangani namun dilimpahkan kepada pihak Inspektorat Propinsi Sumatera Utara kasus tersebut. Patut dibawa pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI Komisi III lagi masalah ini juga, dimana Kacabjari Siborongborong ini dengan gampangnya menjawab demikian. Apakah sudah ada deal deal dengan penanggungjawab kegiatan bersama rekan yang mengerjakan”.
“Kita juga berharap agar Bapak Hinca Panjaitan Anggota DPR RI, Komisi III mendengar atas penanganan kasus yang ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Siborongborong ini. Kita juga menduga ada seperti kejadian di Kabupaten lain atas tindakan atau perilaku Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Siborongborong, mengedepankan kepentingan pribadi dari pada penegakan hukum” tegasnya.





