Kades Dolok Saribu Diduga Terlibat Tambang Ilegal Kawasan Hutan Siharbangan

Taput – Aktivitas penambangan batu di kawasan Hutan Siharbangan, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Taput – Sumut, kembali menuai sorotan publik. Hingga saat ini, kegiatan ilegal tersebut belum juga diproses oleh aparat penegak hukum (APH), meski telah ramai diberitakan sejumlah media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, aktivitas penambangan tersebut dimotori Kepala Desa Dolok Saribu.

Menindaklanjuti informasi, wartawan Triad Media Grup turun langsung kelokasi untuk melakukan pengecekan. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan memang benar terjadi. Kegiatan tersebut bahkan dilakukan secara terang terangan di kawasan yang diduga merupakan wilayah hutan Siharbangan.

Bacaan Lainnya

Di lokasi, juga didapati penggunaan alat berat berupa excavator (beko). Seorang warga bermarga Silalahi mengaku bahwa alat berat tersebut disewakan kepada oknum Kepala Desa yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Penggunaan alat berat dalam aktivitas penambangan kawasan hutan tanpa izin tersebut diduga kuat bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Hal ini semakin menguatkan indikasi adanya praktik ilegal yang terorganisir dan bukan sekadar aktivitas masyarakat biasa.

Meski sempat menjadi sorotan publik, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipidter Polres Tapanuli Utara. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Secara hukum, aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Selain itu, penggunaan alat berat untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa izin serta untuk kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Warga mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas terhadap pihak pihak yang terlibat, meskipun aktivitas tersebut dikabarkan telah dihentikan pasca pemberitaan.

Kepala Desa Dolok Saribu berinisial HP sempat menghubungi wartawan Triad Media Grup dan meminta untuk bertemu, Jumat (27/3/2026).

Wartawan Triad Media Grup dalam pertemuan menegaskan bahwa penghentian aktivitas ilegal bukan merupakan kewenangan media, melainkan menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa juga sempat menawarkan sejumlah uang. Selain itu, ia mencoba mengalihkan tanggung jawab dengan menyebut pelaksana di lapangan sebagai pihak yang harus disalahkan.

Sementara itu, warga Desa Dolok Saribu berharap agar aktivitas penambangan tersebut benar benar dihentikan secara permanen. Mereka menilai kegiatan itu dilakukan tanpa musyawarah desa dan diduga hanya untuk kepentingan pribadi oknum Kepala Desa.

Warga juga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Hery Marpaung saat dikonfirmasi terkait lokasi lahan Siharbangan, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara apakah bukan lokasi Kawasan Hutan mengatakan “Izin pak, untuk lokasi Siharbangan Desa Dolok Saribu, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara sebahagian merupakan kawasan hutan dan harus dipastikan untuk titik koordinat lapangannya. Pada saat ini di lokasi tersebut yang berada di kawasan hutan merupakan konsesi PBPH PT. TPL..terima kasih pak”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *