Medan – Praktik perjudian jenis dadu kopyok yang dikelola Budi alias Colia kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, lokasi perjudian yang baru saja dibuka ini beroperasi secara terang terangan di kawasan Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang. Yang lebih mengejutkan, titik operasional judi ini berdiri sangat dekat dengan rumah ibadah (gereja), sebuah tindakan yang dinilai sangat melukai perasaan umat beragama dan menantang hukum secara terbuka.
Berdasarkan pantauan dilapangan, aktivitas dilapak tersebut terpantau ramai dikunjungi para pemain dari berbagai daerah. Keberadaan lapak judi ini tidak hanya menciptakan kerumunan yang mencurigakan, tetapi juga menimbulkan keresahan mendalam bagi warga sekitar, terutama jemaat gereja yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal di lingkungan mereka.
Seorang warga menyatakan bahwa kehadiran lapak judi milik “Budi alias Colia” ini seolah tidak takut dengan aparat penegak hukum.
“Baru buka, tapi sudah ramai sekali. Kami heran, kenapa bisa judi dadu buka tepat di dekat gereja? Ini sudah tidak menghargai tempat ibadah lagi. Kami minta polisi segera bertindak sebelum warga yang mengambil langkah sendiri” cetusnya dengan nada kecewa.
Munculnya lapak judi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat (Pekat). Kapolrestabes Medan kini didesak untuk segera turun tangan dan memberikan instruksi tegas kepada jajaran di bawahnya guna menggerebek dan menutup lokasi tersebut secara permanen dan juga menangkap Pemilik ataupun Pengelola Judi Dadu tersebut.
Publik menanti keberanian pihak kepolisian untuk membuktikan bahwa tidak ada satu pun oknum atau pengelola judi yang “kebal hukum” di wilayah hukum Polrestabes Medan. Jika dibiarkan, dikhawatirkan citra kepolisian akan merosot dan dianggap melakukan pembiaran terhadap praktik perjudian yang merusak moral bangsa.
Perlu diingat bahwa aktivitas perjudian merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. Masyarakat berharap penindakan tidak hanya menyasar para pemain kecil, tetapi juga menyentuh bandar besar atau pemilik lapak yang berinisial Budi alias Colia tersebut.
Hingga berita ini terbit Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak begitu juga Wakapolrestabes Medan, AKBP. Rudi Silaen, Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu IPTU Junaidi Karosekali, belum membalas Konfirmasi alias bungkam.
Beda halnya dengan Kasat IntelkamP Polrestabes, Kompol Suherman Siregar saat di konfirmasi tetapi hanya membalas kata klasik yang mungkin jawaban Kepolisian yang sudah menjadi SOP dengan mengatakan “terimakasih infonya ya”.
Kanit Intelkam Polsek Pancur Batu, IPTU. Edison Sembiring melalui pesan whatsapp membalas dengan mengatakan “Kita cek ya bang trims”.
Panit Intelkam Polsek Pancur Batu, AIPTU. Rajendra Thomas Sitepu mengatakan “Sabar bang, kita cek kebenaran berita ini karna saya pun baru dengar kalau ada perjudian ini, makasi impormasinya”.





