Karyawan Terlapor di Polres Simalungun, Askep Kebun Laras Berupaya Melindungi DS…???

Simalungun – Setelah oknum karyawan Kebun Laras PTPN IV Regional II berinsial DS (45) dilaporkan HK (51) ke Polres Simalungun dengan bukti laporan Nomor: LP 8/ 80/ II/ 2026 SPKT Polres Simalungun kasus perzinahan yang dilakukannya dengan JR istri sah HK seauai informasi sudah bertahun tahun melakukan perselingkuhan. Namun tidak ada sanksi yang diberikan Meneger Kebun Unit Laras kepada karyawan asusila tersebut, Selasa (3/3/2026).

DS yang telah menghancurkan rumah tangga HK seakan merasah tidak bersalah, hal ini diungkapkan HK kepada reporeter Indigonews saat di wawancarai dirumah keluarganya di Dusun lll, Nagori Gajing Kahean, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun – Sumut, Sabtu (28/2/2026).

Bacaan Lainnya

Asisten Kepala (Askep) Kebun Laras, Agustino selaku pimpinan DS ketika diminta tanggapannya bungkam dengan upaya melindungi bawahanya dari perbuatan perzinahan yang sangat mencoreng nama baik PTPN IV Reg 2 Kebun Laras.

DS telah melakukan perbuatan yang sangat memalukan dan melanggar norma norma agama dengan melakukan perzinahan dengan istri sah orang lain, hal ini bisa dipidana sesuai dengan Pasal 411 KUHP baru Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana 1 tahun Penjara dan harusnya dipecat tidak hormat tanpa pesengon.

Sampai berita ini terbit, Manager Kebun Laras, Arfi Damayanti sampai berita ini terbit masih berupaya dimintai keterangan terkait Askep yang berupaya melindingu DS pelaku bejat berselingkuh dengan istri sah orang lain serta sanksi yang akan diberikan kepad DS apakah akan segera dipecat secara tidak hormat tanpa pesangon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *