Kasi Intel Kejari Taput: Menyimpang Dari Kepentingan Masyarakat Memakai Anggaran Negara Tentu Kita Tanggapi

Taput – Terkait atas penggunaan dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran (TA) 2020 yang dinilai tidak tepat sasaran, bahkan sudah dilakukan penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara inisial BG dan seorang rekanan inisial WL atas dugaan korupsi proyek penataan dan pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman (LT). Kasi Intel Kejari Taput, J. Simon Ginting menyampaikan yang dikatakan terkait Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu tentu ada prosedur penyampaian.

“Apakah sesuai kebutuhan masyarakat pada pengajuan pasca Pandemi Covid- 19, serta apakah terjadi pemulihan atas pengajuan tersebut. Untuk lebih pastinya, nanti saya tanya dulu kepada bagian Kasi Pidsus, apa perkembangan dengan atas kasus ini. Sebab kita masih baru di Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara bertugas” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Tua Hutasoit, pengamat pembangunan Taput menyampaikan “Atas kasus dugaan korupsi tersebut, kita selaku masyarakat berharap kepada Lembaga Adhyaksa agar kasus ini dibuka secara terang benderang, ini merupakan Program pembodohan untuk memperkaya diri sekelompok maupun pribadi”.

“Bahkan atas nama lahan keluarga mantan Bupati Nikson Nababan kita mengetahui, pensiunan PNS beli lahan puluhan hektare di Kecamatan Siborongborong kita tau, bahkan di Kecamatan lain kita tau. Apa etis dan logika, puluhan tahun sudah pensiun beli lahan dan itupun dimasa anaknya sebagai Bupati/ Kepala Daerah. Ayo kita buka bukaan” ucap Tua.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *