Kepsek SMKN 1 Siborongborong: Jika Penerbit Berita Tidak Memiliki Itikad Baik Maka Akan Dibawa Kejalur Hukum

Taput – Kepala sekolah SMK Negeri 1 Siborongborong, J. Harapan P. Silitonga sangat menyesalkan pemberitaan miring salah satu media online yang menuding dirinya “percakapan dugem”, Senin (9/3/2026).

“Saya tidak ada dikonfirmasi oleh wartawannya, tiba tiba sudah dikirim rilisan dan terbit beritanya, makanya saya kaget, dan berita tersebut terkesan menghakimi dan tidak berimbang” jelas Harapan Silitonga.

Bacaan Lainnya

Harapan Silitonga juga mengatakan bahwa dirinya sangat dirugikan terkait pemberitaan tersebut.

“Dan kali ini juga bukan rahasia umum lagi jika oknum JHS seluruh jajaran Cabdis IX sudah mengetahui. Kalimat berita tersebut sangat tendesius dan sangat tidak adil karena sumber berita tidak terverifikasi dengan jelas yang menyebabkan kegaduhan sesama rekan sejawat diwilayah kerja saya” ungkap Harapan sambil membacakan berita tersebut.

Menurutnya, bahwa kalimat dalam pemberitaan tersebut sangat tendensius dan tidak terverifikasi dengan jelas sumber beritanya yang mengakibatkan kegaduhan ditempat kerja beliau.

“Hal ini sangat merugikan terhadap harkat martabat pribadi saya, keluarga dan sosial bermasyarakat. Sampai berita diturunkan wartawan dari koran ini tidak ada memuat klarifikasi dari saya Sehingga berita ini sangat tidak berimbang. Berita tersebut mengakibatkan penggiringan opini publik yang menuduh saya melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan berita tersebut” sambungnya.

Harapan Silitonga juga mengakui, bahwa narasumber dalam berita yang dimuat atas nama Arfan Saragih tidak sepengetahuan bahwa dirinya dimuat sebagai narasumber

Harapan Silitonga juga mengatakan bahwa hal tersebut akan dibawa ke Dewan Pers Indonesia sebagai pembinaan dan pengawasan terhadap Pers.

“Saya akan laporkan berita tersebut ke Dewan Pers Indonesia dan kita juga menunggu itikad baik dari media tersebut” tutupnya.

Disampaikan pula bahwa jika penerbit berita tersebut tidak memiliki itikad baik maka hal ini akan dibawa ke jalur hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *