Kerap Onar dan Mabok, Preman Kampung Andi Tarigan Dilaporkan ke Polsek Pancur Batu

Pancur Batu – Tindakan premanisme jalanan yang dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras) kembali memakan korban di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Andi Tarigan sosok yang selama ini dikenal kerap meresahkan warga dengan kebiasaan mabuk mabukan dilaporkan telah menganiaya seorang buruh harian lepas secara brutal, Rabu (25/3/2026).

Tingkah laku Andi Tarigan sejatinya sudah lama menjadi rahasia umum dan keluhan warga sekitar. Kebiasaannya menenggak miras sering kali berujung pada keonaran. Puncaknya terjadi pada dini hari Rabu dini hari (25/3), dimana arogansinya di bawah pengaruh alkohol memakan korban fisik.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/ B/ 97/ III/ 2026/ SPKT/ POLSEK PANCUR BATU, petaka ini bermula sekitar pukul 01.00 Wib. Korban, Heru Sahat Brema Siahaan (25) yang sedang lelah berjalan pulang usai mencari nafkah, tak sengaja berpapasan dengan pelaku dijalan.

Bukannya berlalu, Andi Tarigan yang sedang dalam kondisi mabuk berat justru mencari gara gara. Secara tiba tiba, pemabuk tersebut melempar batu ke arah Heru dan mengenai kepalanya dengan telak.

Mendapat serangan mendadak, Heru lantas mendatangi pelaku untuk mempertanyakan alasan di balik pelemparan tersebut. Namun nahas, bukannya memberikan penjelasan, tanpa basa basi Andi Tarigan justru langsung memukuli Heru secara brutal dan membabi buta.

Tak terima dianiaya sedemikian rupa oleh orang yang sedang mabuk, korban yang merasa terdzolimi tidak tinggal diam. Korban yang tak gentar menghadapi aksi premanisme ini telah melakukan visum et repertum dan resmi melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Pancur Batu pada pukul 11.21 Wib.

Akibat keberingasan pelaku yang kehilangan akal sehat karena alkohol, Heru mengalami sejumlah luka serius di area wajah. Laporan kepolisian mencatat pemuda asal Desa Kampung Tengah itu menderita luka pada bagian kening, bibir pecah berdarah, hingga satu gigi bagian bawahnya patah.

Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, IPTU. Rudi Salam Tarigan membenarkan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh pihaknya, “Masih di BAP dulu korban oleh penyidik”.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera meringkus Andi Tarigan dan memprosesnya dengan Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan. Warga berharap polisi bertindak tegas tanpa pandang bulu, agar sang “jagoan mabuk” ini tak lagi memiliki ruang untuk menebar teror di jalanan Pancur Batu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *