Ketua DPD GRIB Simalungun Dukung Penuh APPSI Simalungun Dorong Pemanfaatan BMD

Simalungun – Ketua DPD GRIB Kabupaten Simlaungun, Ramlan Manalu mendorong Pemerintah Kabupaten Simalungun melakukan optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melalui pemanfaatan aset daerah, Kamis (26/2/2026).

Ramlan juga menegaskan pentingnya pengimplementasian pemanfaatan aset daerah dan menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

“Dorongan ini merupakan usulan strategis yang sebenarnya sangat urgen dilakukan dalam rangka penyamaan persepsi dan pemahaman terkait dengan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024” kata Ramlan.

Ramlan menjelaskan BMD merupakan aset penting yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mendukung operasional seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Oleh karena itu, pemanfaatannya harus dilakukan secara strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Melalui momentum tersebut, berharap pemerintah daerah Kabupaten Simalungun dapat memahami pemanfaatan BMD dan prosedur pemanfaatannya yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pemanfaatan BMD adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Tidak memerlukan persetujuan DPRD dan dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah” ujarnya.

Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 juga mencakup perubahan beberapa ketentuan, termasuk Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, serta pengawasan dan pengendalian BMD.

Pihaknya berharap regulasi ini dapat mendorong Pemerintah Kabupaten Simalungun di bawah kepemimpinan Bupati Anton Achmad Saragih dalam melalukan optimalisasi pengelolaan BMD, sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan bersama, baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat sekitar.

“Tentunya kita semua berharap, Pemerintah Kabupaten Simalungun ini serius dalam melakukan optimalisasi barang milik daerah tersebut. Disamping dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga agar aset kita tidak hilang diduduki oleh pihak-pihak liar yang mendudukinya tanpa ada memberikan kontribusi yang positif bagi pemerintah maupun masyarakat” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *