Siborongborong – Polemik lahan eks. reboisasi di kawasan Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumut, terus menjadi perhatian masyarakat, pasalnya munculnya informasi terkait pengurusan dokumen kepemilikan secara pribadi di atas lahan tersebut memicu keresahan warga dari tiga desa yang merasa memiliki keterkaitan historis atas tanah itu.
Tokoh masyarakat dari Desa Pohan Tonga, Desa Parik Sabungan, dan Desa Lobu Siregar I menyebutkan bahwa lahan tersebut pada masa lalu diserahkan oleh warga Kenegerian Pohan kepada pihak kehutanan untuk program reboisasi. Namun perjalanannya, lahan itu juga sempat dikelola bersama oleh perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL), akan tetapi program reboisasi tidak lagi berjalan, masyarakat menyatakan bahwa lahan tersebut kemudian dikembalikan Kementerian Kehutanan melalui Pemerintah Daerah kepada masyarakat di wilayah Kenegerian Pohan, namun muncul pengurusan dokumen kepemilikan secara pribadi di atas lahan tersebut tanpa sesuai prosedur.
Kepala Desa Lobu Siregar I, Rudi Tampubolon saat dikonfirmasi media menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di atas lahan pelepasan reboisasi tersebut.Bahkan Ia juga menyampaikan bahwa persoalan ini disinyalir telah diwarnai dugaan pemalsuan dokumen, sehingga dinilai perlu adanya keterlibatan aparat penegak hukum.
“Sejauh ini kami belum pernah mengeluarkan SKPT di lahan pelepasan reboisasi itu. Permasalahan ini juga kami sinyalir sudah banyak terjadi pemalsuan dokumen, sehingga sudah layak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil andil dalam persoalan ini” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pohan Tonga, Walben Siahaan saat dikonfirmasi terkait pengurusan SKPT di atas lahan eks reboisasi, menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah mengeluarkan surat kepemilikan apa pun, Senin (16/3/2026).
Ia mengakui bahwa memang pernah ada salah satu warganya berinisial T. Silalahi yang membahas rencana pengurusan SKPT di atas lahan tersebut. Namun, permintaan tersebut langsung ditolak.
“Memang benar ada warga saya yang pernah membahas SKPT di lokasi itu, tetapi saya tolak” ujarnya.
Walben juga menegaskan sikapnya yang tidak akan menandatangani dokumen apa pun tanpa adanya kesepakatan bersama antar desa.
“Diberi Rp. 1 Miliar pun saya tidak akan tanda tangani selama belum ada rapat bersama antar desa terkait tanah tersebut” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan lahan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat dari tiga desa, sehingga setiap keputusan harus melalui musyawarah bersama agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Secara terpisah, sejumlah warga dari Desa Pohan Tonga dan Desa Parik Sabungan meminta agar pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Satgas Penertiban Kawasan Hutanan (PKH) turun tangan untuk menyelidiki persoalan ini. Warga menilai perlu adanya penyelidikan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum dalam proses pengurusan dokumen lahan eks reboisasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, disebutkan ada sekitar sembilan orang yang diduga berupaya menguasai lahan tersebut secara diam diam dengan mengklaim sebagai pemilik. Padahal, status kepemilikan lahan tersebut hingga kini masih belum jelas dan menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Warga juga berharap para kepala desa tidak menerbitkan surat keterangan kepemilikan atau dokumen pertanahan apa pun di atas lahan tersebut sebelum ada kejelasan status hukum yang sah.
Warga khawatir, apabila dokumen tetap diterbitkan tanpa dasar yang jelas, hal itu justru akan memicu konflik baru di tengah masyarakat di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
Sementara itu, Camat Siborongborong, Panca Sihombing telah dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Masyarakat berharap Pemerintah Daerah bersama instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat segera menelusuri dan memastikan status hukum lahan eks. reboisasi tersebut, sehingga tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan.





