Laporkan Herri dan Febri, Inspektorat Pemko Pematangsiantar Mandul

Pematangsiantar – Laporan pengaduan (dumas) LSM Forum13 Indonesia dengan Nomor: 13337/ DPP/ LSM.F13_Indonesia/ Str/ LP/ XII/ 2025 tertanggal 15 Desember 2025 melalui layan Scan Qr Code Dumas pada whistle blowing system webside resmi Inspektorat Pemko Pematangsiantar tidak diproses sesuai SOP, sehingga mencuat pemahaman bahwa Heryanto Siddik tidak cocok menjabat Plt. Kepala Inspektorat Pemko Pematangsiantar atau dengan sengaja berupaya juga tidak melakukan proses sesuai SOP karena ditempatkan sebagai Plt untuk mengamankan semua proses delik pengaduan yang masuk ke APIP.

Laporan resmi yang disampaikan LSM Forum13 Indonesia sangat jelas mengatakan adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang dilakukan eks. Kepala Inspektorat Herri Okstarizal atas pemeriksaan dan penyidikan kepada Febri Susanto Ambarita terkait pemanfaatan uang negara atau menguasai uang negara yang bukan haknya, sehingga terjadinya penyimpangan uang negara tetapi saat itu, Herri Okstarizal tidak melakuakan pemeriksaam sesuai SOP dengan tanpa adanya Tim Pemeriksa dan tidak adanya menyampaikan surat resmi menghentikan pembayaran tunjangan mantan isteri Febri Susanto Ambarita kepada BKPSDM tetapi hanya secara lisan melalui telephone selular.

Bacaan Lainnya

Kasus Febri Susanto Ambarita bukanlah kelalaian sebagaimana disampaikan oleh Herri Okstarizal tetapi terbukti mempergunakan uang negara untuk kepentingan pribadi sehingga sudah memenuhi unsur tindak pidana dengan bukti pengembalian kerugian uang negara yang dilakukan Febri Susanto Ambarita pada tanggal 19 Agustus 2025.

Selama 21 bulan, Febri Susanto Ambarita dengan sengaja mempergunakan uang negera untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 14.810.970 terhitumg sejak Juli – Desember 2023, Januari – Desember 2024 dan Januari – Agustus 2025, padahal sudah resmi cerai melalui putusan pengadilan pada tahun 2023. Sehingga ini murni tindak pidana bukan kelalaian.

Ketum LSM Forum13 Indonesia, Syamp menjelaskan bahwa dalam kasus ini Herri Okstarizal telak melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dengan menggunakan jabatan melindungi bawahanya seorang Irbansus melakukan tindak pidana penyimpangan uang negara, Sabtu (21/2/2026).

Sehingga, Syamp menyayangkan sikap Plt. Kepala Inspektorat Pemko Pematangsiantar yang tidak bersedia melakukan pemeriksaan kepada Herri Okstarizal dan khususnya kepada Febri Susanto Ambarita yang terbukti telah melakukan pelangaran.

“Lakukan pemeriksaan kepada Herri Okstarozal dan Febri Susanto Ambarita sesuai SOP APIP, jangan juga berupaya melindungi sesama ASN, atau apakah ada perintah dari Sekda Pemko Pematangsiantar supaya jangan diproses dumas, ini kan citra buruk dan akan menjadi boom waktu bagi Pemko Pematangsiantar” ucap Syamp.

“Intinya di dumas resmi, saya sudah jelaskan semua lengkap lampiran bukti pengembalian serta struk gaji pengambilan tunjangan isteri yang dilakukan oleh Febri Susanto Ambarita serta tidak lepas dari perbuatan Herri Okstarizal yang melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang melindungi Irbansus yang terbukti melakukan kerugian uang negara, ingat mengembalikan keruguian uang negara tidak ada alasanya menghilangkan delik pidananya” tegas Syamp.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *