Mantan Kadis Perkim Taput dan Rekanan WL Ditetapkan Tersangka Proyek Pinjaman PEN

Taput – Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-02/ L.2.21/ Fd.2/ 08/ 2024 tanggal 27 Agustus 2024 dan PRINT -02A/ L.2.21/ Fd.2/ 04/ 2025 tanggal 23 April 2025 setelah melalui rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penataan/ pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah (PEN) Tahun 2020 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Tapanuli Utara, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti antara lain Keterangan para saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk serta telah dilakukan penyitaan barang bukti.

Hasil ekspose Tim Penyidik menyimpulkan bahwa penyidikan perkara inisudah memenuhi ketentuan pasal 235 ayat (1) KUHAP berupa minimal 2 (dua) alat bukti dan dari hasil ekspose/ gelar perkara Tim Penyidik menetapkan 2 orang, tersangkadalam perkara ini yaitu tersangka BG selaku Kadis Perkim Tahun 2020 dan Pengguna Anggaran pada kegiatan penataan/ pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: TAP-01/ L.2.21/ Fd.2/ 01/ 2026 tanggal 05 Februari 2026 dan tersangka WL selaku penyediajasa/ pelaksana kegiatan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: TAP-02/ L.2.21/ Fd.2/ 01/ 2026 tanggal 05
Februari 2026.

Adapun uraian singkat perbuatan tersangka BG selaku Pengguna Anggaran dan Tersangka WL selaku penyedia jasa/ pelaksana kegiatan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa dana Pinjaman PEN Daerah yang diterima oleh Dinas Perumahandan PermukimanKabupaten Tapanuli Utara dibagi menjadi beberapa program kegiatan dimana untuk kegiatan penataan/ pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan lampu taman dianggarkan dengan jumlah Pagu sejumlah Rp. 13.600.000.000 yang dibagi menjadi 73 paket kegiatan sebagaimana tertuang dalam DPPA SKPD Nomor: 1.04.01.01.39.13.5.2 sampai dengan Nomor: 1.04.01.01.39.85.5.2.

Bahwa tersangka BG selaku Pengguna Anggaran menetapkan Rencana Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2020 untuk 73 kegiatan antara lain 15 kegiatan Lampu Penerangan Jalan Umum dan 58 kegiatan Lampu Taman.

Bahwa tersangka BG dalam menyusun dan menetapkan Rencana Anggaran Kegiatan (RKA) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dilakukan pemecahan paket sehingganilai per paket di bawah Rp. 200.000.000 walaupun sifat kegiatannya sejenis tanpa melakukan konsolidasi pemaketan untuk menghindari tender.

Bahwa pada saat persiapan pengadaan barang/ jasa PPK tidak melakukan penyusunan dan penetapan HPS dikarenakan untuk HPS dan rincian harga telah terlebih dahulu dibuatkan oleh Tersangka WL dengan melakukan mark up harga item pekerjaan yang mengakibatkan double founding dimana PPK tidak lagi melakukanpenilaian kewajaran harga satuan.

Tersangka WL selanjutnya mencari dokumen perusahaan dikarenakan pada pelaksanaan Pengadaan Langsung penyedia hanya boleh melakukan pekerjaan 5 kontrak saja yang nantinya akan dibawa kepada Pejabat Pengadaanyang telah ditunjuk oleh Tersangka BG, dimana karena perintah dari tersangka BG para Pejabat Pengadaan tidak lagi melakukan tupoksinya pada Pasal 12 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/ jasa Pemerintah yaitu melakukan tahapan undangan, penjelasan, pemasukan dokumen penawaran, evaluasi penawaran, klarifikasidan negosiasi teknis, biaya dan survey penyedia.

Tersangka WL dalam melaksanakan 69 paket pekerjaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan Lampu Taman tersebut melakukan subkontrak untuk pekerjaan tiang Lampu Taman dan material Lampu Penerangan Jalan Umum kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan dan pembayaran komitmen fee kepada Dinas Perkim.

Pada tahapan pembayaran prestasi pekerjaan untuk 69 paket pekerjaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan Lampu Taman para PPK tidak melakukan tupoksi nya dimana setelah pekerjaan selesai 100% pengajuan permohonan pembayaran dengan melampirkan berita acara pemeriksaan fisik, laporan kemajuan hasilpekerjaan, poto dokumentasidilakukan oleh Mahmud yang merupakan petugas administrasidari tersangka WL dengan cara memalsukan stempel dan tanda tangan dari parapenyedia.

Tersangka BG selaku Pengguna Anggaran melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja yaitu menyetujui pembayaran kepada 69 kontrak yang dikoordinir oleh tersangka WL dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagimana terlampirdalam dokumen SP2D.

Terkait dengan pemecahan paket pekerjaan untuk mengindari tender dan kesepakatan komitmen fee antara pihak dinas dengan pihak yang akan melaksanakan pekerjaan (peminjam Perusahaan) menunjukkan bahwa proses pengadaanbarang/ jasa itu hanya formalitas semata dan telah terjadinya kolusi yang serta para pihakyang terlibat sehingga proses pengadaan barang/ jasa ini menjadi tidak akuntabel dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan peran dan tanggungjawab masing masing dimana perbuatan para tersangka telah bertentangan dengan prinsip prinsip dan etika pengadaan serta melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 ayat (1), Pasal 11ayat (1), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 57 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan ketentuan angka 7.10, angka 7.12, angka 8.4, angka 8.5 Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia.

Akibat dari perbuatan tersangka BG dan tersangka WL pada kegiatan Penataan/ Pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Penerangan Jalan Kota (LPJK) atau Lampu Taman yang bersumber Dana PinjamanDaerah (PEN) Tahun 2020 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan penataan/ pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman yang bersumber dari Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun2020 pada Dinas Perkim Kabupaten Tapanuli Utara Nomor : PE.04.03/ SR-1/ PW02/ 5.2/ 2026 tanggal 19 Januari 2026 sejumlah Rp. 4.858.953.437.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka BG dan tersangka WL yaitu: Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 KUHP Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 604 Jo Pasal 20 KUHP Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka BG dan tersangka WL dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Tarutung.

Tim Penyidik tetap melakukan pegembangan dan akan mencermati fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain untuk dimintai pertanggungjawaban akan ditindaklanjuti/ diproses sebagaimana mestinya sesuai ketentuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *