Masyarakat Apresiasi Kejari Taput Tetapkan Tersangka Korupsi PEN

Taput – Setelah pihak Adhyaksa (Kejaksaan Negeri) Tapanuli Utara mnetapankan tersangkan BG selaku mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Taput dan WL selaku rekanan atas dugaan tindak korupsi kegiatan penataan/ pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman yang bersumber dari Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 13.6 Miliar yang dibagi menjadi 73 paket kegiatan, antara lain 15 kegiatan Lampu Penerangan Jalan Umum dan 58 Kegiatan Lampu Taman.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Frans Affandhi mengatakan tim penyidik tetap melakukan pengembangan atas kasus pinjaman PEN, dan akan mencermati fakta dalam persidangan dan tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain.

Bacaan Lainnya

Atas penetapan kedua orang tersangka, masyarakat Taput khususnya dari Kecamatan Siborongborong memberikan dukungan dan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara atas penyelamatan keuangan Negara.

“saya memberikan dukungan dan apresiasi kepada pihak Adhyaksa Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara atas penyelamatan keuangan Negara ini, serta menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala Dinas Perkim dan rekanan” ucap Tua Hutasoit.

Tua menambahkan, pihak Adhyaksa Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar lebih mendalami dugaan korupsi proyek PEN melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), dimana dari jumlah kegiatan 1372 paket kegiatan banyak yang tidak masuk pada jejak digital Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) TA 2020, sehingga banyak kegiatan PEN diberikan kepada Kepala Desa dengan dugaan bayar fee proyek di depan.

“Banyak Kepala Desa mengeluh karena uang proyek/ kegiatannya dibawa kabur oleh pemilik perusahaan/ CV karena perusahaan tersebut tidak ada akta perubahan antara pemilik Perusahaan dengan Peminjam perusahaan, sehingga uang proyek masuk pada rekening pemilik perusahaan” ujar Tua Hutasoit.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Agung, Burhanuddin menekankan kepada jajarannya supaya melakukan pengawasan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mencegah penyalahgunaan dan korupsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *