Siborongborong – Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Siborongborong dinilai sudah saatnya menerapkan aturan tegas terkait pendataan tempat tinggal, khususnya di Desa Pariksabungan, Desa Pohan Tonga, dan Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput – Sumut, Kamis (26/3/2026).
Hal ini disebabkan pertumbuhan penduduk yang meningkat pesat, namun tidak di imbangi dengan sistem pendataan yang tertib. Kondisi ini membuat siapa saja dapat tinggal atau menyewa kost di wilayah tersebut tanpa terdaftar sebagai penduduk setempat maupun tanpa sepengetahuan Kepala Lingkungan (Kepling) atau Aparat Desa.
Secara umum, masyarakat dapat dengan mudah menetap tanpa persyaratan administrasi yang jelas. Situasi ini diduga menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, termasuk peredaran narkoba.
Selain itu, jumlah rumah kost di kawasan tersebut juga berkembang pesat tanpa pengawasan yang maksimal. Tidak adanya koordinasi yang baik membuat identitas penghuni kos sering tidak terdata dengan jelas.Kondisi ini semakin menjadi sorotan setelah aparat Polres Tapanuli Utara kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi.
Pelaku berinisial Adi alias APN (22) warga Kecamatan Siborongborong, ditangkap pada Sabtu malam (21/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wib dijalan Balige, Kelurahan Pasar Siborongborong. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Philip Antonio Purba, peristiwa ini semakin memperkuat dugaan bahwa lemahnya pendataan penduduk dan pengawasan terhadap kostkosan dapat membuka ruang bagi peredaran barang haram di wilayah tersebut.
Komentar tersebut juga disampaikan oleh salah seorang warga jalan Balige, bermarga Nainggolan (Op. Hamonangan). Ia mengaku resah dengan kehadiran para pendatang baru yang tidak dikenal warga sekitar. Menurutnya, banyak orang yang datang dan menetap tanpa melapor kepada Kepala Lingkungan maupun Aparat Desa, sehingga keberadaan mereka tidak terdata dengan jelas.
“Kami sebagai warga jadi khawatir, karena tidak tahu siapa saja yang tinggal di sekitar kami. Seharusnya ada aturan tegas agar setiap pendatang wajib melapor” ujarnya.
Masyarakat berharap Muspika Siborongborong segera mengambil langkah konkret dengan menerapkan aturan wajib lapor bagi pendatang, pendataan penghuni kostkosan, serta meningkatkan pengawasan di lingkungan masing masing Desa dan Kelurahan.
Hal yang lain juga disampaikan warga Pasar Siborongborong mengatakan “Beberapa kali pernah saya lihat dilokasi kostkosan di Jalan Balige dekat Pasar Siborongborong sering terjadi transaksi barang haram Narkoba, bahkan yang datang ke lokasi merupakan mantan warga binaan kasus Narkoba”.
“Untuk itu kita berharap agar pihak terkait tentu melakukan pengawasan dengan ketat, apabila baru-baru ini ada tangkapan Narkoba dari tempat kos-kosan dan dari Bandara Silangit” harapnya.
Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Lumbantoruan menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama Muspika, Satpol PP, serta aparat Kepolisian untuk turun langsung ke lapangan.
“Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan Muspika, Satpol PP, dan pihak Kepolisian untuk melakukan razia demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya informasi terkait keberadaan warung remang-remang yang berkedok kedai tuak. Menurutnya, hal tersebut harus segera ditertibkan mengingat Tapanuli Utara masih menjunjung tinggi adat dan nilai-nilai kekeluargaan.
“Apalagi ada informasi warung remang remang dengan modus kedai tuak. Ini harus menjadi perhatian serius, mengingat daerah kita masih kental dengan adat dan peradaban kekeluargaan” tegasnya.
Masyarakat berharap Muspika Siborongborong bersama pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dengan menerapkan aturan wajib lapor bagi pendatang, pendataan penghuni kos secara berkala, serta meningkatkan pengawasan di setiap lingkungan desa dan kelurahan.





