Pematangsiantar – Terungkap pembelian lahan seluas 2.423 Meter² dan bangunan diatasnya seluas 2.387.5 Meter² milik Jony Lee kuasa waris dari Hermawanto Lee dibilangan jalan SM. Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar seharga Rp. 14.530.069.000 dalam akte notaris jual beli oleh Rachmansyah Purba tertanggal 2 September 2025 sebagai pihak yang membeli adalah Junaedi Antonius Sitanggang selaku Sekretaris Daerah Pemko Pematangsiantar, Kamis (26/2/2026).
Menyikapi hal tersebut, Ketum LSM Forum13 Indonesia, Syamp menjelaskan dalam akte notaris terkuak, bahwa jual beli aset atas nama Junaedi Antonius Sitanggang selaku Sekda bertindak untuk kepentingan Pemko Pematangsiantar sebagaimana diatur dalam SK Walikota Nomor 100.3.3.3/ 017/ I/ 2024 tentang Tim Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Luasnya Tidak Lebih Dari 5 Hektar, ternyata hanya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 419/ Bah Kapul dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 421/ Bah Kapul.
“Bila merujuk, pada bahasa akte notaris, adanya SK Walikota tertanggal 12 Januari 2024 tentang Tim, yang artinya beberapa orang bukan hanya Junaedi Sitanggang sendiri, tetapi SK ini juga perlu dicermati siapa siapa saja didalam dan apa sudah ada tembusan ke DPRD Kota Pematangsiantar” jelas Syamp.
“Sisi lain, bila Penjual dalam hal ini Jony Lee hanya berdasarkan SHGB berarti itu hanya surat resmi secara hukum untuk menguasai ditentukan berjangka waktu, karena pemilik SHGB secara hukum administrasi di Negara ini bukan pemilik tanah secara utuh melainkan hanya hak guna dalam jangka waktu yang disepakati bersama. Artinya tanah tersebut belum diketahui aslinya milik siapa karena landasan jual beli tidak dengan SHM yang merupakan berbadan hukum tetap” ujar Syamp.
“Tanah dengan hanya memiliki SHGB bisa diperjualbelikan selama masa berlaku hak guna masih aktif karena yang dijual atau dialihkan adalah hak untuk membangun atau menggunakan bangunan diatas tanah tersebut bukan kepemilikan tanahnya” tutur Syamp.
“Jadi tanah/ lahan yang dibeli oleh Pemko Pematangsiantar dijalan SM. Raja adalah cacat secara hukum, karena pemilik SHGB belum tentu pemilik sebenarnya” tegas Syamp.
“Jadi…..saya minta supaya Pansus maupun Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar jangan main main, karena semua masyarakat sudah memahami situasi pengadaan aset Rp. 21. 7 Miliar, khususnya untuk pembelian lahan milik keluarga Empo yang mencapai Rp. 14.5 Miliar dan dalam keteranganya dihadapan anggota Pansus Jony Lee mengatakan dia tidak ikut serta dalam penentuan harga beli Pemko” tambah Syamp.
“Intinya lahan yang berada dijalan SM. Raja tidak memiliki SHM yang artinya tidak diketahui siapa sebenarnya pemilik asli lahan, karena keluarga Empo menjual hanya memiliki SHGB yang artinya tidak pemilik resmi lahan/ tanah secara hukum tetap” tutup Syamp.
Sampai berita ini terbit, Sekda Pemko Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang belum berhasil dimintai keterangan terkait tim yang di SK Walikota serta dasar Pemko membeli tanah atau lahan yang tidak berbadan hukum tetap namun dicatat sebagai aset dalam buku besar aset Pemko.





