Pembelian Aset Bangunan Eks. Rumah Singgah Covid Cacat Secara Hukum

Siantar – Tidak dapat dibantah lagi, sesuai pengakuan Kadis PMPTSP, Hamam Sholeh saat pansus tegas mengakui bahwa bangunan eks. rumah singgah covid terletak dijalan SM. Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar yang bangunanya 2.195 M² lebih luas 100 M² dari luas tanah tidak pernah memiliki izin dan tidak ada data pertinggal diarsip, Kamis (12/2/2026).

Menanggapi hal tersebut, Ketum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari mengatakan aneh juga banguna yang tidak pernah memiliki izin sejak 2007 – 2008 sesuai pengakuan Hamam Sholeh dihadapan pansus DPRD malah dipaksakan dibeli Pemko Pematangsiantar seharga Rp. 6.576.448.000.

Bacaan Lainnya

Tambah Syamp, sesuai ketentuan pengadaan aset Pemerintahan, bahwa bangunan tanpa IMB atau PBG tidak bisa dibeli Pemerintahan Daerah karena tidak memiliki status hukum yang jelas. Pemko Pematangsiantar sebelum membeli aset harusnya memastikan bahwa aset yang dibeli memiliki dokumen yang lengkap dan sah.

“Sebagaiaman diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Pp Nomor 19 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023 proses pengadaan aset tidak bisa hanya dengan jual beli langsung tetapi harus ada tahapan pengadaan” jelas Syamp.

“Prosesnya juga harus transparansi, harus masuk dalam dokumen perencanaan APBD dan tunduk pada aturan PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pepres Nomor 46 Tahun 2025” tambah Syamp.

Tetapi menurut Syamp Siadari, pembelian aset hanya dapat dibayar oleh Pemko Pematangsiantar adalah tanahnya, bangunanya tidak bisa dibayarkan oleh APBD karena tanpa izin sehingga tidak memiliki status hukum jelas, sehingga pembelian bangunan eks. rumah singgah covid cacat secara hukum.

“Kan aneh, masa Pemko Pematangsiantar membeli bangunan tanpa izin, bangunan tanpa izin kan itu bangunan liar harusnya dirubuhkanlah dalam penegakan peraturan yang berlaku. Malah bangunan liar dibeli sebesar Rp. 6.5 Miliar, aneh kan…??” tanya Syamp.

“Pansus jangan mengeluh karena ada tersangkut dengan Ketua DPRD atas pemgadaan aset 2025, tetapi bekerjalah untuk kepentingan rakyat dan jangan karena terseretnya nam Ketua DPRD malah pansus berupaya untuk lemah dan akan menggiring opini pembelian aset tidak terjadi kecurangan” harap Syamp.

Intinya, dalam akhir pembicaraan Syamp menegaskan bangunan tanpa izin adalah bangunan liar yang tidak memiliki status hukum yang jelas. Pansus harus mengambil keputusan untuk menolak pengadaan aset berkesesuaian dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD dan juga meminta Pemko Pematangsiantar membatalkan pengadaan aset dan meminta pengembalian uang negara.

Anehnya, saat pembelian APIP yang dibawah kepemimpinan Herri Okstarizal sebagai Kepala Inspektorat saat itu tidak ada melakukan penilaian dan pengawasan, padahal pengadaan 4 aset sangat kuat dugaan terjadi mark up.

Namum, skandal pengadaan aset Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 21.722.656.000 disinyalir kontrak politik Junaedi Sitanggang tetap menjabat Sekda Pemko Pematangsiantar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *