Pematangsiantar – Pembelian aset 6 bidang tanah seluas 5.997 Meter² diantaranya diatasnya terdapat 4 bangunan seluas 2.743 Meter² seharga Rp. 21.722.065.000 diduga ajang korupsi yang direncanakan oleh beberapa okum, bahkam kuat dugaan adanya campur tangan dari Walikota Pematangsiamtar.
Dimana tidak, belakangan ini masih 2 objek aset yang sedang hangat diperbincangkan diantaranya pembelian lahan seluas 2.098 Meter² dan 325 Meter² dengan bangunan diatasnya seluas 2.195 Meter² dan 192 Meter² dijalan SM. Raja, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar milik Jony Lee kuasa waris dari Hermawanto Lee yang saat ini sedang di pansuskan.
Dimana kejanggalan pembelian lahan ini sangat jelas terlihat, bahwa lahan tidak memiliki SHM sehingga tidak berbadan hukum tetap, lebih anehnya bangunan sejak tahun 2008 tidak pernah memiliki izin bangunan sehingga layak disebut bangunan liar.
Pembelian lahan milik Jony Lee kuasa waris dari Hermawanto Lee ini yang sebagian bangunannya berada dilahan DAS bahkan tidak ada Sertifikat Hak Milik bahkan izin bangunan tetapi Pemko Pematangsiantar melalui Surat Keputusan Walikota Nomor: 001/ 100.3.3.3/ 3482/ VIII – 2025 telah melunasinya.
Dibalik pembelian aset dijalan SM. Raja adanya cerita yang mengejutkan, bahwa adanya konspirasi bahwa Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga tidak bersedia menandatangani atau membahas pengadaan aset karena konon katanya jatah bagianya terlalu kecil.
Untuk mendapat keuntungan dari pengadaan aset dijalan SM. Raja, konon katanya Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga memberikan opsi kepada Walikota Wesly Silalahi bersama Sekda Junaedy Sitanggang serta kepada Alwi dan Fidelis sebagai pelaksana lapangan pengadaan aset 2025.
Setelah pembicaraan yang alot, oknum oknum yang terlibat pun sepakat dengan pembelian aset milik Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga dijalan Catur Nomor 14, Kelurahan Banjar dengan luas lahan 1.294 Meter² seharga Rp. 3.053.800.000 dan bangunan diatasnya seluas 175 Meter² dibeli seharga Rp. 419. 397.000.
Anehnya, pembelian lahan dan bangunan diatasnya milik Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga sangat tinggi karena pada Tahun 2025 harga tanah per Meter² sesuau NJOP yang berlaku sebesar Rp. 1.032.000 dan harga bangunan per Meter² sesuai NJOP Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 429.000.
Belum lagi lebih menarik, alasan Pemko Pematangsiantar membeli lahan dan bangunan diatasnya milik Timbul Marganda Lingga untuk pembangunan Kantor Lurah Banjar yang dimana kantor sebelumnya masuk gang sempit. Padahal lokasi kantor Lurah Banjar saat ini lebih strategis dari pada lahan dijalan Catur bahkan kantor tidak berada di Gang Sempit tetapi dijalan primer tengah kota.
Dengan kasus pembelian aset dijalan SM. Raja dan dijalan Catur adanya dugaan skandal korupsi yang diperankan oleh Sekda sehingga Walikota tetap memberikan jabatan sampai akhir periode dan dugaan kuat peran serta Ketua DPRD Kota Pematangsiantar. Lain sisi adanya peran serta 2 oknum PNS yang belakangan diketahui bernama Alwi dan Fidelis.
Sampai berita ini terbit, Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi acap kali dikonfirmasi melalui whatsapp nomor 0811 151 xxx tidak pernah bersedia menjawab tetapi hanya membalas dengan kata kata firman.
Begitu juga Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga sampai berita ini terbit tidak bisa dikonfirmasi apa benar pembelian aset miliknya dijalan Catur adalah jalan opsi pembelian aset dijalan SM. Raja karena telah memblokir whatsapp redaksi Indigonews.
Hal yang sama dipertontonkan, Sekda Pemko Pematangsiantar, Junaedy Sitanggang acap kali dikonfirmasi tetapi selalu bungkam.
Begitujuga, Alwi Lumbangaol dan Fidelis Sembiring yang konon katanya pelaksana lapangan pengadaan aset diduga mendapat fee jual beli pengadaan aset sampai berita ini terbit belum berhasil dimintai keterangan apakah benar menerima fee atas pengadaan aset.





