Pencuri Dengan Senjata Api Berhasil Dibekuk Polsek Semendawai Suku III

OKU Timur – Kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa Dedi Susanto bin Sobirin warga Desa Melati Agung, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur – Sumsel berhasil diungkap jajaran Team Opsnal Polsek Semendawai Suku lll, Senin (6/4/2026).

Kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa Dedi Susanto terjadi tahun silam (Jumat, 7/11/2025). Bermula dari sekira pukul 02:00 Wib, rumah korban di satroni para pelaku yang berjumlah 3 orang, saat itu korban sedang tidur lelap, tiba tiba rumahnya di masuki orang yang tidak dikenal dengan mencongkel pintu samping rumah dan langsung mengancam dan menodongkan senjata api (senpi).

Bacaan Lainnya

Sesaat setelah berhasil memasuki rumah, pelaku minta korban untuk diam dan jangan bergerak. Lalu pelaku minta kepada korban menunjukkan tempat uang dan barang berharga yang di simpan korban. Alhasil, pelaku mengambil emas sebanyak ± 30 gram atau setara Rp. 60.000.00. Kemudian pelaku mengikat kaki dan tangan korban.

“Pelaku juga mengambil dua unit kendaraan saya, motor honda Verza CB warna merah hitam BG 2067 YAS dan Honda Supra 125 warna merah, bukan itu saja pelaku juga nenggasak surat surat berharga lainnya berupa BPKB, buku tabungan Haji kedua orangtua saya dan 1 unit handpon” jelas Dedi.

Setelah pelaku berhasil mengambil barang barang berharga milik korban pelaku langsung kabur, kemudian Ibu korban membantunya untuk melepaskan ikatantangan dan kakinya.

“Setelahnya saya lepas dari ikatan, langsung melaporkan peristiwa kepada RT, Sumarno dan langsung melaporkan pencurian ke Polsek Semendawai Suku lll. akibat kejadian tersebut kelauarga saya mengalami kerugian hingga Rp. 90.000.000 lebih” tutup Dedi.

Kapolsek Semendawai Suku lll, IPTU Anthoni menjelaskan setelah menerim laporan dari Dedi Susanto, personel Polsek Semendawai Suku lll langsung melakukan penyidikan dan mengumpulkan informasi tentang keberadaan para pelaku, Rabu (8/4/2026).

“Begitu mendapat informasi, Team Opsnal Polsek Semendawai Suku lll yang di Pimpin langsung Kanit IPDA. Pahrozy, langsung bergerak menuju Desa Kedondong, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Kemudian Team berhasil mengamankan 1 orang pelaku di gubuk kebon karet Desa Kedondong bernama Mulyono bin Saino warga Desa Melati Agung, Kecamatan Semendawai Timur” jelasnya.

Sedangkan 2 orang pelaku lainya sedang dilakukan pengejaran yang sebelumnya telah menjadi DPO. Saati ini tersangka Mulyono masih dalam pemeriksaan intensif, akan di jerat dengan pasal 479 KUHP, Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 dan 365 KUHAP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *