Taput – Peristiwa yang sempat menghebohkan masyarakat, khususnya warga Siborongborong, kembali menjadi sorotan publik. Insiden perkelahian yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Tarutung berinisial LP dengan seorang pria berinisial IS yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BKSDM Tapanuli Utara kini menuai berbagai pertanyaan serius.
Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Maret 2026 di sebuah rumah dijalan Sadar Siborongborong. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkelahian diduga dipicu persoalan pribadi yang mengarah pada dugaan perselingkuhan.
Kecurigaan LP terhadap perilaku istrinya akhirnya terjawab saat ia mendapati sang istri berada bersama seorang pria di dalam rumah tersebut. Sebelumnya, LP mengaku telah menunggu sekitar satu jam di luar lokasi. Karena tidak kunjung mendapat kepastian, ia kemudian menghubungi istrinya yang berada di dalam rumah.
Situasi yang memanas pun tak terhindarkan. Pertemuan tersebut berujung pada pertengkaran hebat hingga terjadi adu fisik antara LP dan IS.
Belakangan diketahui, IS merupakan ASN yang bertugas di BKSDM Tapanuli Utara, bahkan disebut berada dalam satu lingkungan kerja dengan istri oknum Kepala Desa tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan kepada Kepala BKSDM Tapanuli Utara, Janry Simajuntak. Pihak BKSDM sebelumnya menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pihak terkait guna dilakukan klarifikasi.
Kepala BKSDM Kabupaten Tapanuli Utara Janri Simanjuntak, saat dihubungi melalui selulernya untuk mempertanyakan sangsi disiplin yang diberikan kepada kedua ASN, namun tidak berkenan mengangkat selulernya.
Saat dikonfirmasi, perkembangan kasus tersebut kepada Kabid Penindakan, Olivia Shinta Samosir. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penanganan, Senin (30/3/2026).
Mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan, Aparatur Sipil Negara wajib menjaga perilaku, etika, serta kehormatan institusi.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan bahwa setiap ASN harus menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan yang dapat mencoreng nama baik instansi.
Selain itu, dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN juga diwajibkan menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik dan awak media kini menunggu komitmen BKSDM Tapanuli Utara dalam menegakkan disiplin serta kode etik ASN secara transparan, profesional, dan tegas.
Lebih dari itu, masyarakat berharap agar kasus ini dapat diproses secara jelas, terbuka, dan tuntas sesuai aturan yang berlaku. Penanganan yang tegas dinilai penting agar peristiwa serupa tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari serta tidak mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.





