Polemik Ganti Rugi Lahan Ring Road Siborongborong Warga Sebut Nikson Harus Tanggungjawab

Taput – Terkait lahan pembangunan jalan Ring Road Ir. Soekarno Siborongborong kembali pembahasan masyarakat dimana pemilik lahan kembali menuntut hak ganti rugi atau ganti untung, Rabu (11/3/2026).

“Kami mendukung program Nasional, namun kami juga berhak menuntut hak kami sebagai warga Negara. Dan itu juga telah diatur pada Peraturan Presiden (Pepres), namun secara prosedur kami tidak diajak selaku pemilik lahan untuk musyawarah untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besaran ganti kerugian” ujar Surtan Sianipar pemilik lahan yang terdampak.

Bacaan Lainnya

“Kita memahami bahwa hal ini merupakan perbuatan sekelompok yang mementingkan kepentingan pribadi, sehingga hal ini terjadi kegaduhan ditengah tengah masyarakat. Bahkan sampai pihak Gereja ikut mengeluarkan jemaatnya dari gereja karena menuntut haknya, yakni ganti rugi lahan pembangunan Ring Road Siborongborong” kesalnya.

“Untuk itu, agar pihak Pemerintah memberikan perhatiannya atas hak kami selaku warga yang terdampak atas pembangunan jalan Ring Road Siborongborong ini. Juga kita berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Kejaksaan Agung mengungkap atas terkait ganti rugi yang tidak dibayarkan kepada kami selaku warga pemilik lahan, dimana sejumlah warga lain yang terdampak atas pembangunan ada yang menerima ganti rugi” harapnya.

Pemerhati Korupsi Kolusi dan Nepotisme, ST. Lumbangaol mengatakan “Ini merupakan suatu permainan oleh sekelompok untuk menikmati anggaran ganti rugi lahan masyarakat. Pada umumnya kejadian seperti ini telah diatur, dalam arti tokoh adat, tokoh agama dan bahkan Kepala Desa sudah dimanfaatkan untuk membujuk warganya supaya memberikan lahannya secara gratis, walau juga anggarannya telah ditampung dari APBD”.

Ganti rugi lahan untuk pembangunan kepentingan umum diatur dalam beberapa Perpres, terutama Perpres Nomor 36 Tahun 2005 jo. Perpres Nomor 65 Tahun 2006 yang menetapkan bentuk ganti rugi berupa uang, tanah pengganti, atau pemukiman kembali. Saat ini, landasan utamanya adalah UU Nomor 2 Tahun 2012, yang teknisnya diatur dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2012 dan perubahannya (terakhir Perpres Nomor 148 Tahun 2015).

Terkait untuk ganti rugi ini tentu dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disepakati, berdasarkan hasil penilaian penilai independen (appraisal). Namun sebelum itu tentu ada musyawarah untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besaran ganti kerugian, namun hal ini kita dapat tidak ada dilakukan oleh pihak yang terkait.

Salah seorang pemilik lahan yang mendapat ganti rugi sebesar Rp. 1,6 Miliar yakni Anthon Sihombing mendapat haknya setelah membuat tindakan dilokasi pembangunan, dengan membangun tembok ditengah jalan pembangunan jalan Ring Road Siborongborong, sebab semasa duduk di Senayan sebagai anggota DPR RI telah mengetahui Peraturan terkait ganti rugi lahan.

Atas sikap yang dilakukan oleh Anthon Sihombing, sehingga masyarakat mengetahui bahwa setiap pembangunan yang sifatnya program Nasional tentu ada ganti ruginya, dan akhirnya masyarakat menuntut pihak Pemerintah supaya dibayarkan.

Untuk menuntaskan tuntutan masyarakat atas ganti rugi lahan, tentu harus meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung supaya turun mengusut kasus ini. Sebab praktek demikian bukan hanya dilakukan oleh seorang, namun ini telah dilakukan oleh sekelompok. Dan terbukti, tokoh agama dan tokoh adat juga sudah ikut dikendalikan untuk menekan masyarakat pemilik lahan dan bahkan sampai mengeluarkan jemaatnya dari Gereja.

Mantan Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan selaku Penanggung Jawab APBD memilih diam atau belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui whatsapp terkait tuntutan masyarakat atas ganti rugi lahan pembangunan jalan Ring Road Siborongborong.

Mantan Sekda Tapanuli Utara, Indra Simaremare yang disebut selaku pemberi bayaran ganti rugi lahan milik Anthon Sihombing saat dikonfirmasi terkait bagaimana sikapnya atas tuntutan masyarakat terkait ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan jalan Ring Road Siborongborong, sampai berita ini terbit belum memberikan jawaban.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Frizt Rajagukguk saat dikonfirmasi terkait masalah ganti rugi lahan pembangunan Ring Road Jalan Ir. Soekarno Siborongborong yang sampai saat ini belum ada diterima oleh warga Dusun Lumban Julu, Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong, sementara warga dari Desa Lobu Siregar II sebagian sudah ada yang menerima, mengatakan “Melalui Kasi Intel kita sedang berkordinasi dengan Pemkab menanyakan sudah sampai sejauh mana hasil pelaksanaan terkait ganti untung kepada masyarakat yang lahannya tanahnya terkena akibat pembangunan Ring Road, mengingat Kasi intel baru melaksanakan tugas sekitar 3 minggu, sehingga perlu pengenalan lebih lanjut jajaran Pemkab Taput, namun demikian akan tetap kami pantau, minimal pihak Pemkab Taput sudah kami beritahu”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *