Polres Karo Pelihara 5 Lokasi Perjudi Tembak Ikan “Aseng Kayu” Dikoordinir JG

Karo – Meski orang nomor satu dijajaran Polres Tanah Karo sudah beberapa kali dikonfirmasi terkait keberadaan judi tembak ikan yang beberapa titik di Kabanjahe masih saja bebas beraktivitas tanpa ada tindakan dari Kepolisian bahkan pengelola pun terkesan tidak takut sama penegak hukum, Minggu (22/2/2026).

Ironisnya, aktivitas perjudian yang sudah tiga bulan beroperasi di Kabanjahe tidak pernah tersentuh oleh hukum, seakan Pengelola judi yang mengatur setiap tugas yang dilaksanakan oleh Pokres Tanah Karo.

Bacaan Lainnya

Parahnya lagi, pengusaha maupun pengelola bisnis haram ini kesannya tidak punya toleransi antar umat beragama, dimana saat ini bertepatan Bulan Suci Ramadhan 1447 H tahun 2026, namun masih leluasa mengoperasikan mesin perjudiannya.

Menurut keterangan warga inisial AS dan MS bahwa titik judi tembak ikan yang dimiliki Aseng Kayu ada 5 titik lokasi khusus Kecamatan Kabanjahe, sperti di Terminal Bawah Kabanjahe, di Belakang Plaza Kabanjahe, di Jalan Wagimin Kabanjahe, di Jalan Lingkar Kabanjahe dan di Gang Madu Ujung Kabanjahe.

“Setiap titik beroperasinya mesin judi milik Aseng Kayu di Tanah Karo di koordinir oleh sang ketua inisial JGjar kedua narsum.

Kapolres Tanah Karo, AKBP. Pebriandi Haloho sudah berulang kali dikonfirmasi melalui pesan whastApp pribadinya, tetapi selalu memberikan jawaban klasik tanpa adanya penegakan hukum yang pasti “Terimaksih informasinya kami akan tindaklanjuti , kalau bisa nanti dikontak anggota Bapak”.

Nomor satu dijajaran Polres Tanah Karo yang sangat dihormati, tetapi minim penindakan untuk perjudian khsuusnya milik Aseng Kayu. Sehingga warga beranggapan Kepolisian Resort Tanah Karo sengaja memelihara praktik perjudian yang dikelola oleh orang Tiongha tersebut.

Lucunya, beberapa hari yang lalu muncul postingan dari Kasi Humas Polres Tanah Karo berjudul “Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Respons Keresahan Warga”. Namun, menurut pengamatan para netizen setelah membaca postingan itu hanya pencitran saja karena fakta dilapangan praktik perjudian masih saja bebas beraktivitas dan tidak ada penindakan yang tegas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *