Taput – Pihak Bandara Internasional Silangit bersama Polres Tapanuli Utara berhasil menggagalkan pengiriman sabu melalui kurir yang hendak berangkat menuju Jakarta pada Senin (6/4/2026) jam 09.00 Wib.
Tersangka MSN alias Awi (21) warga Dusun Mancang Selatan, Desa Bake, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara – Aceh membawa 1 bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan dibawah lipatan baju, setelah ditimbang berat bruto 782,3 gram, 1 buah Koper warna ungu, 4 potong celana jeans, 7 potong baju, 5 lembar boarding pass, unit Handphone Infinix warna ungu.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Ernis Sitinjak menjelaskan tersangka Awi check in di counter Citilink (Senin, 6/4) pukul 08.00 Wib, dengan tujuan ke Bandara Soekarno Hatta Jakarta keberangkatan pukul 08.50 Wib. Petugas check in melakukan pengecekan identitas penumpang dan curiga tentang KTP asal Aceh, dimana sebelumnya ada penumpang yang berasal dari Aceh yang ditemukan membawa sabu.
Sekitar pukul 08.10 Wib, Petugas Bandara membawa dan juga memanggil pemilik koper diruang tunggu dan dibawa keruangan khusus untuk dilakukan pengecekan. Petugas Bandara berkoordinasi dengan Petugas BKO Polres Taput yang bertugas dii Bandara Silangit untuk melakukan pengecekan dan juga membuka koper milik Awi.
Pada saat dilakukan pengecekan, ditemukan 1 buah plastik bening berisi sabu yang di selipkan dibawah baju.
Selanjutnya petugas Bandara menyuruh tersangka membuka sendiri koper miliknya dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan ditemukan 1 buah plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Pada pukul 09.00 Wib, lanjut Ernis Sitinjak petugas Kepolisian yang bertugas di Bandara menghubungi tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara dan melaporkan kejadian tersebut.
Setelah di interogasi, pelaku mengakui bahwa koper yang berisikan sabu adalah miliknya yang dibawa dari Medan dan akan diantarkan kepada seseorang di Lombok yang tidak dikenalnya, perjalanan pelaku dikendalikan oleh seseorang bernama MS alias Tirex.
Awi membawa barang sabu dari Medan menuju Lombok melalui Bandara Silangit atas suruhan Tirex dengan upah Rp. 40.000.000.
Cara pengambilan, Tirex menyuruh Awi menjemput sabu ke Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Awi juga mengakui pengiriman sabu dilakukanya sudah 7 kali, antara lain: Mei 2025 dari Bandar Udara Silangit menuju Sulawesi Utara dan Transit di Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta dengan membawa 1 Kg. Awal Desember 2025 dari Silangit menuju Lombok dan Transit di Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta dengan membawa 1 Kg sabu. Akhir Desember 2025 naik Bus ke Padang dan berangkat dari Bandar Udara Minangkabau Padang menuju Lombok dan Transit di Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta dengan membawa 1 Kg sabu.
Kemudian, 5 Januari 2026 naik Bus ke Padang dan berangkat dari Bandar Udara Minangkabau Padang menuju Lombok dan Transit di Bandara Udara Soekarno Hatta Jakarta dengan membawa 1 Kg sabu. 22 Januari 2026 dari Silangit menuju Lombok dan Transit di Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta dengan membawa 1 Kg sabu. 12 Maret 2026 dari Silangit menuju Lombok dan Transit di Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta dengan membawa 1 Kg sabu.
“Kemudian pengiriman yang ke- 7 kalinya, Awi pun berhasil ditangkap di Bandara Silangit. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Taput untuk pemeriksaan” jelas Ernis.





