Proyek Revitalisasi di Sipahutar Rawan Korupsi, Seorang P2SP Kuasai Sejumlah Kegiatan

Taput – Kegiatan revitalisasi Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara jadi pembahasan di tengah-tengah masyarakat, dimana seorang Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) kuasai sejumlah sekolah yang mendapat kegiatan revitalisasi, sehingga patut diduga kegiatan revitalisasi rawan dikorupsikan.

Tugas P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) adalah mengelola revitalisasi sarana prasarana sekolah secara swakelola, mulai dari perencanaan, pelaksanaan (pengadaan barang/ jasa), hingga pelaporan. Akankah seorang P2SP yang bukan penduduk Kecamatan Sipahutar dapat menangani sejumlah kegiatan revitalisasi?.

Bacaan Lainnya

“BS sebelumnya penduduk Desa Onan Runggu Kecamatan Sipahutar, namun saat ini BS sudah pindah ke Kecamatan Tarutung. Apakah mampu menangani sejumlah kegiatan revitalisasi yang ada di Kecamatan Sipahutar ini dengan jarak tempuh antar sekolah yang cukup jauh” ucap sejumlah warga Sipahutar kepada Indigonews, Kamis (19/2/2026).

Hal lain juga disampaikan salah seorang Kepala Sekolah di Kecamatan Sipahutar yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan ”BS pernah datang ke sekolah kami untuk meminta agar BS salah satu P2SP, namun saya tolak, sebab BS bukan tinggal dan penduduk Kecamatan Sipahutar lagi. Juga BS sudah P2SP di beberapa sekolah di Kecamatan Sipahutar ini”.

“Tugas P2SP Memimpin pelaksanaan kegiatan revitalisasi, berkoordinasi dengan tim teknis/ pendamping lapangan dan menyusun laporan hasil pekerjaan.Yang menjadi pertanyaan, secara logika, apa BS dapat melaksanakan tugas ini dibeberapa sekolah yang di Kecamatan Sipahutar melainkan melakukan hal hal yang bersifat bertentangan dengan hukum bekerja sama dengan Kepala Sekolah maupun sekelompok ?” tanya ST. Lumbangaol selaku Pemerhati Pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Rawan korupsi pasti kita duga terjadi disana, seperti di SD Negeri 173178 Bonan Dolok Desa Sabungan Nihuta V dengan nilai Rp. 1.402.727.152 dan SD Negeri 173166 Sipahutar dengan nilai Rp. 827.034.055 serta SD Negeri 173181 Lobu Tolong Sipahutar,dimana BS merupakan P2SP, dan patut diduga kerja sama dengan Kepala Sekolah membelanjakan bahan bangunan” ucapnya.

“Untuk itu kita sangat berharap kepada pihak Sat Tipidkor Polres Tapanuli Utara agar mengusut tuntas atas kegiatan revitalisasi ini,sebab kegiatan ini merupakan Program Strategis dari Kementerian Pendidikan,dan juga guna penyelamatan keuangan Negara” tuturnya.

Kepala sekolah SD Negeri 173178 Bonan Dolok Desa Sabungan Nihuta V, Henry Panjaitan beberapa kali dikonfirmasi tidak mau menjawab bahkan mengangkat selulernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *