Tanah Karo – Sudah tau BBM langka tapi operator layani konsumen Inisial PNG mengisi puluhan menggunakan jerigen BBM Solar Subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.221.269 Halilintar 1 jalan Kabanjahe – Kandibata tepatnya di Kacaribu Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo – Sumut yang disusu rapi dalam mobil pick up jenis grand max dengan Nopol BK 8381 SQ.
Ironisnya, temuan reporter Triad Media Grup (Indigonews, Infosumut24 dan Dairi24jam) ini langsung dipertanyakan untuk keperluan apa minyak solar subsidi, mencegangkan dengan sura lantang dan wajah disangarsangarkan menjelaskan. bahwa minyak solar subsidi digunakan untuk operasional traktor.
Dua orang warga Desa Kandibata, Finis dan Predy saat dimintai komentarnya terkait pembelian ratusan liter solar subsidi oleh PNG untuk keperluan operasional alat berat raktor mengatakan “Untuk 1 unit traktor apakah harus sampai puluhan jerigen, selain itu kemana dan untuk apa saja kegunaan solar subsidi yang diambilnya itu, jangan nanti hanya modus saja yang lain juga butuh”.
Tambahnya Predy lagi “Untuk kedepannya kami himbau kepada komsumen di SPBU, terutama bagi operator pengisian minyak kalau kalian melayani komsumen itu kami tidak protes mau darimana ataupun pengusaha besar, kami tidak sejauh itu mencampuri tetapi kami harapkan jangan pilih kasih terhadap konsumen”.
Pantauan, konsumen berinisial PNG warga Desa Kuta Gerat, Kecamatan Munte, Kabupaten Tanah Karo diduga penyalahgunaan BBM Subsidi, terlebih situasi saat ini kendaraan mengantri di SPBU sampai berjam jam akibat kelangkaan BBM, kadang sampai satu harian untuk mendapatkan BBM kendaraanya sendiri, seharusnya konsumen yang mementingkan diri sendiri tidak di izinkan atau tidak dilayani secara khusus.
Pasalnya, Pemerintah telah melarang keras pihak SPBU menjual dengan jerigen, hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Walaupun konsumen melengkapi surat rekomendasinya dari Dinas Pertanian, ataupun keluarga pejabat atau aparat masalahnya sekarang cara pelayanan SPBU 14.221.269 Halilintar 1 sangat buruk.
Adapun konsumen Inisial PNG, berpura pura tidak dengar ketika ditanya bagaimana seharusnya peraturan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Karo, apakah sesuai dengan peruntukan yang tertulis.
Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Selain itu ,diatur juga pembelian pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/ kecil).
Juga mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik, rumahan industri maupun untuk mobil galian C.
Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 tentang larangan dan keselamatan, peraturan itu menerangkan secara detail tentang larangan SPBU untuk melayani konsumen dengan menggunakan jerigen.
