Satu Tahun Pemerintahan Taput Belum Miliki Master Plan, Bupati: “Saya Baru Lihat Belum Ada Arah Pembangunan Secara Menyeluruh 25 Tahun Taput Kedepan”

Taput – Master plan sangat penting karena berfungsi sebagai panduan komprehensif, terstruktur, dan jangka panjang yang menjamin keberhasilan pengembangan fisik, efisiensi operasional, dan pengelolaan risiko proyek. Ini menyatukan visi para pemangku kepentingan (pengembang, investor, pemerintah). Namun Kabupaten Tapanuli Utara belum memiliki Master Plan, dimana Master plan (rencana induk) atau dalam konteks pemerintahan daerah disebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), wajib disusun diawal jabatan setelah kepala daerah (Gubernur/ Bupati/ Walikota) dilantik.

RPJMD disusun berdasarkan visi misi kepala daerah yang disampaikan saat kampanye, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Sementara Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat saat dikonfirmasi terkait penyusunan master plan (rencana induk) atau dokumen perencanaan pembangunan strategis memang krusial dilakukan pada awal jabatan setelah kepala daerah/ pimpinan dilantik. Kenapa berselang satu Tahun baru membahas Master Plan pada 06 Februari 2026 bersama Manlian Ronald A Simanjuntak, jawabnya “Setelah satu tahun saya menjabat, dan saya baru lihat belum ada arah pembangun secara menyeluruh 25 Tahun Taput kedepan, makanya di Tahun ke dua ini kita mencoba membuat rencana induknya, nanti kita turunannya kita buat jadi RPJMD taput, sehingga pembangunan berkelanjutan sesuai visi kami”.

Menanggapi pernyataan Bupati Tapanuli Utara, mantan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Siregar mengatakan ”Kenapa jadi melihat saja Bupati satu tahun setelah dilantik, apa tidak punya Visi dan Misi sewaktu pilkada sebagai janji politik’nya kepada masyarakat ?”.

Siregar menjelaskan “RPJMD disusun berdasarkan visi misi kepala daerah yang disampaikan saat kampanye, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *