Taput – Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang berasal langsung dari Pemerintah Pusat (Kemendikdasmen) adalah bantuan tunai pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mencegah putus sekolah. PIP disalurkan berdasarkan data reguler (Dapodik/DTKS) tanpa campur tangan usulan Anggota Dewan, Selasa (24/2/2026).
Dana PIP wajib diterima utuh oleh siswa/ orangtua tanpa potongan apa pun, termasuk jika disalurkan secara kolektif oleh sekolah. Dana PIP digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan, seperti membeli buku, alat tulis, seragam, sepatu, biaya transportasi ke sekolah, atau uang saku.
PIP ini bukan berasal dari aspirasi anggota DPR/ Partai Politik, melainkan program Nasional yang disalurkan berdasarkan data Dapodik dan DTKS.
Sejumlah siswa SMA di Kecamatan Siborongborong kepada reporter Media Indigonews mengatakan “Memang ada pemotongan, yakni untuk uang sekolah sebesar Rp. 300.000 dan uang terima kasih atas dapatnya dana bantuan PIP ini sebesar Rp. 300.000”, Senin (23/2/2026).
Menanggapi hal ini, ST. Lumbangaol mengatakan dalam hal ini tentu pihak Aparat Penegak Hukum (APH) perlu membentuk tim guna melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di waktu pencairan/ pengambilan bantuan PIP dalam waktu dekat ini.
“Kita telah membaca suatu postingan di Media Sosial (Medsos), ajakan kepada masyarakat, siapa saja yang mengharap bantuan dari anggota dewan, agar mengisi formulir pendataan yang akan diusulkan. Tentu kita menilai, bahwa ada nilai positif dan negatifnya” ucapnya.
Oleh karena itu, tambah ST. Lumbangaol meminta supaya pihak APH memberikan pengawasan atas bantuan PIP supaya tepat sasaran, dan tidak ada lagi berdalih uang terima kasih kepada oknum oknum yang memanfaatkan.





