Taput – Setelah banyak pemberitaan terkait kegiatan revitalisasi sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara yang sebahagian diduga dikerjakan asal jadi, juga dikuatkan karena Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) pada sejumlah sekolah yang mendapat kegiatan revitalisasi dipegang satu orang. Muncul tudingan/tuduhan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) disebut telah menerima suap atas kegiatan revitalisasi tersebut.
“Kita telah mendengar kabar tersebut,bahwa pihak lembaga APH yang satu disebut telah menerima suap, sedangkan lembaga APH yang satu lagi disebut, merek Pengamanan Program Strategis (PPS) dan bahkan perlindungan hukum bagi kegiatan tersebut, namun setiap turun ke lokasi kegiatan tidak didamping oleh tim teknis bangunan, sehingga kita selaku masyarakat tentu curiga atas pengawasan lembaga tersebut” ujar seorang warga Kecamatan Sipoholon yang juga ahli dalam bangunan,yang meminta namanya tidak disebut.
Lain halnya disampaikan Martua Hutasoit warga Pasar Siborongborong mengatakan “Tugas Kejaksaan pada kegiatan revitalisasi sekolah yakni melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan pendampingan hukum untuk memastikan proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu,dan tepat sasaran. Dalam arti Jaksa mengawal proyek dari potensi korupsi, intervensi, serta memastikan administrasi sesuai aturan”.
“Melalui Tim Intelijen, Kejaksaan mengidentifikasi, menginventarisasi, dan menyelesaikan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan seperti oknum pencari keuntungan, gangguan ormas, atau kendala teknis. Nah…,apakah ini terlaksana dan dilibatkan pihak Intelijen” tanya Martua Hutasoit.
Martua Hutasoit menambahkan “Memberikan arahan hukum kepada pihak sekolah (Kepala Sekolah) terkait kontrak, administrasi, dan prosedur pengadaan barang/ jasa agar tidak terjadi penyimpangan. Apakah pihak Jaksa telah memeriksa semua bon faktur pembelian bahan untuk kegiatan revitalisasi ini semua, dan juga penyetoran pajak, baik PPH dan PPPN serta pajak Galian C”.
“Faktor hal inilah yang menjadi munculnya ada tuduhan dan tudingan pada APH, karena dua lembaga penanganan hukum yang berbeda, yang satu diberikan tugas pendampingan hukum yang satu lagi tidak ada dilibatkan dalam kegiatan program strategis” jelas Martua Hutasoit.
Salah seorang anggota APH kepada reporter Indigonews melalui seluler mengatakan “Sama saya juga banyak tudingan dan tuduhan, dan bahkan disebut saya menerima suap dari pihak yang menangani di Dinas Pendidikan Tapanuli Utara. Bahkan juga ada oknum rekan wartawan yang menyampaikan kepada saya tuduhan tersebut, bahwa dikatakan saya menerima suap”, Kamis (5/3/2026).
“Untuk itu, kita saat ini sudah konsultasi hukum kepada rekan pengacara atas tuduhan rekan wartawan tersebut. Pada intinya, saya tidak pernah melakukan hal tersebut, sebab pengabdian masih panjang dan fokus mengejar karir” ujarnya mengakhiri.





