Pematangsiantar – Pembelian lahan seluas 2.098 M² dan 325 M² semakin menarik, dimana Pemko Pematangsiantar membeli lahan dengan status tanah tidak memiliki sertifikat hak milik (shm) selain itu harga beli juga sangat pantastis sebesar Rp. 6.136.650.000 dan Rp. 1.116.871.000.
Begitu juga dengan pembelian bangunan yang sudah berusia 17 tahun dan tidak pernah memiliki izin yang artinya bagunan liar, tetapi Pemko Pematangsiantar malah getol membayar bangunan seluas 2.195 M² yang belakangan diketahui posisi banguna paling sedikit 5 meter berada di DAS seharga Rp. 6.576.448.000 dan bangunan seluas 192.50 M² seharga Rp. 700.100.000.
Ketum LSM Forum13 Indonesia, Syamp menjelaskan bahwa Pemko Pematangsiantar sudah sangat keliru dan jelas terjadinya dugaan manipulasi anggaran pembelian aset tersebut, karena bertentangan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014, Sabtu (21/2/2026).
Syamp berharap 9 Tim Pansus DPRD Kota Pematangsiantar harus mengutamakan kepentingan umum dengan menyelamatkan uang negara, jangan dengan alasan keterlibatan Ketua dalam pengedaan aset Rp. 21.7 Miliar malah menjadi ajang untuk mendapat keuntungan pribadi, sehingga akhir putusan dan rekomendasi pansus akan menjadi banci karena telah dipuaskan dengan ratusan juta.
“Perlu di ingat, pakai hukum apapun tidak pernah dibenarkan Pemerintah Daerah manapun membeli lahan dan bangunan hanya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tetapi pengadaan Aset Pemerintah harus berbadan hukum tetap, ini masakan dibeli lahan tanpa SHM dan bangunan tanpa Izin padahal bangunan tanpa izin itu adalah bangunan liar” jelas Syamp.
“Seharusnya Pansus sudah dapat membuat keputusan akhir dan rekomendasi atas kejanggalan kejanggalan tersebut, tidak perlu memanggil BPN untuk mengukur tanah karena dalam hal ini lahan tanpa SHM itu kan tidak berkekuatan hukum tetap apalagi bangunan tidak pernah ada izin nahh berarti bangunan liar” ketus Syamp.
Syamp juga menambahkan “Dalam ketentuan penetapan harga bangunan oleh Pemerintah, berlakunya rumus penyusutan sebesar 5 persen tiap tahunnya. Nah bangunan katanya dibangun 2008 sehingga usia bangunan sudah 17 tahun sehingga penyusutan mencapai 85 persen bilapun kita ikuti harga sesuai penilaian KJPP DAZ dan Rekan, maupun penilaian Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR, harusnya dikalikan penyusutan 85 persen sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 72 Tahun 2023”.
“Sekali lagi saya tegaskan, lahan tidak memiliki SHM dan Bangunan tidak memiliki izin sejak 2008 sehingga disebut bangunan liar, tidak ada dasar hukum pembelianya sehingga sudah cacat hukum pembelian aset tersebut” tutur Syamp.
Belakangan mencuat informasi bahwa semua anggota DPRD Kota Pematangsiantar dijanjikan akan diberikan Rp. 100.000.000 setiap orang untuk mengamankan pengadaan aset, karena pengadaan aset konom katanya ada terlibat Ketua DPRD Kota Pematangsiantar.
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga sampai berita ini terbit tidak berhasil dimintai keterangan bahkan telah melakukan pemblokiran whatsapp redaksi Triad Media Grup.





