Warga Lumban Julu Pertanyakan Ganti Rugi Lahan Ringroad Siborongborong

Taput – Pengaturan mengenai ganti rugi atau lebih dikenal dengan istilah ganti untung dalam pengadaan tanah bagi masyarakat, khususnya untuk pembangunan infrastruktur dan kepentingan umum, saat ini diatur terutama dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

PP Nomor 19 Tahun 2021 mengatur detail musyawarah penetapan ganti kerugian, bentuk ganti rugi (uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain), dan penilaian oleh penilai independen (appraisal). Sedangkan Perpres Nomor 78 Tahun 2023 mengatur Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, yang mengatur santunan bagi masyarakat yang menggarap tanah negara.

Bacaan Lainnya

Komponen ganti kerugian tidak hanya tanah, tapi juga bangunan, tanaman, dan benda benda di atasnya, serta kerugian non fisik (kerugian usaha, kehilangan pekerjaan, biaya pindah).
Bentuk ganti rugi uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disepakati.

“Namun yang menjadi pertanyaan atas kegiatan pembangunan Jalan Ringroad Siborongborong, dimana tidak semua masyarakat yang mendapat ganti rugi/ untung atas dampak pembangunan sepanjang jalan ringroad. Ada apa sebenarnya ini,apakah ada kepentingan dan keberpihakan atas pemberian ganti rugi/ untung ini” tanya warga Lumban Julu, Desa Lobu Siregar I, Sabtu (28/22026).

“Sekitar 53 orang yang terdampak mendapat ganti rugi/ untung dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp 800.000/ orang melalui Kepala Desa Lobu Siregar I untuk lanjutan kegiatan pembangunan ringroad setelah selesai dari Desa Lobu Siregar II dan Sitabotabo. Namun kami juga warga yang terdampak atas pembangunan tersebut tidak mendapat apa apa” ungkap warga.

“Untuk itu kami berharap Bupati Tapanuli Utara dan juga kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, kiranya memberikan perhatiannya atas keberpihakan ini, Sebab kami selaku warga terdampak juga punya hak untuk menuntut hak kami. Juga pihak Aparat Penegak Hukum (APH) juga ikut serta membuka dugaan diskriminasi yang terjadi ini,dimana sebahagian mendapat ganti rugi/ untung dan sebahagian’nya tidak mendapat.harap warga.

Bupati Tapanuli Utara,  JTP Hutabarat saat dikonfirmasi terkait masalah ganti rugi/ untung lahan masyarakat atas pembangunan jalan ringroad Siborongborong, tepat di Desa Lobu Siregar I, masyarakat Dusun Lumban Julu keberatan atas tidak diberikannya ganti rugi/ untung pada lahan/ tanahnya. Bahkan disebut, sebahagian masyarakat berjumlah 53 orang mendapat ganti rugi/ untung senilai Rp. 800.000 dan itupun diterima dari Kepala Desa Lobu Siregar I, mengatakan “Terkait pembangunan ring road itu jaman Pak Nikson, masalah ganti rugi tanah kita tidak ada tampung di APBD, yang diganti sebesar Rp. 800 000 saya tidak mengetahui mungkin kebijakan Kepala Desa”.

Kepala Desa Lobu Siregar I, Rudi Tampubolon saat dikonfirmasi terkait pembangunan jalan Ringroad Siborongborong di dusun Lumban Julu Lobu Siregar I, disebut sebagian warga mendapat ganti rugi/untung senilai Rp. 800.000 dan itu langsung diberikan oleh Kades sesuai pernyataan masyarakat, menjawab “Itu tidak benar”.

Menanggapi tuntutan masyarakat itu, kiranya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Kejaksaan tentu sudah harus turun untuk mengungkap permasalahan ganti rugi/ untung atas pembangunan jalan Rringroad Siborongborong, dimana mantan Anggota DPR RI terkena dampak pembangunan jalan ringroad mendapat ganti rugi/ untung sebesar kurang lebih dari Rp. 1.6 Miliar, bahkan ada juga bangunan warga mendapat sekitar kurang lebih Rp. 100.000.000 an, dan bahkan disebut warga juga ada sekitar 53 warga mendapat sekitar Rp. 800.000/ orang untuk sebagai ganti rugi/ untung.

“Perlu diselidiki oleh pihak Kejaksaan dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berarti patut diduga pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sudah mengalokasikan anggaran untuk ganti rugi/untung. Namun patut diduga juga, bahwa Pemerintah Desa dipergunakan oleh Pemerintah Kabupaten untuk menekan masyarakat agar jangan mengharapkan ganti rugi/ untung, namun masyarakat mendapat piagam penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara” tegas ST. Lumbangaol selaku Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *