Siantar – Pansus pembelian eks rumah singgah covid seharga Rp. 14.5 Miliar yang sudah menemukan banyak kejanggalan, mulai dari bangunan tidak memiliki izin, harga pembelian lahan tidak sesuai NJOP yang berlaku bahkan penetapan harga oleh KJPP yang sangat tinggi.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 16 Tahun 2021 dan PP Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan penataan ruang dan perizininan bahwa setiap bangunan harus memiliki IMB maupun PBG dan bila tidak memiliki izin disebut bangunan liar.
Begitu juga kejanggalan tentang harga lahan yang dibayarkan dimana sesuai peneulusan dan data yang didapat Indigonews, harga tanah dijalan SM Raja persis dilokasi eks rumah singgah covid sesuai SPPT PBB Tahunan untuk tanah hanya sebesar Rp. 802.000 per meter² dan bangunam sebesar Rp. 700.00 0er meter².
Begitu juga dengan identitas KJPP yang yang digunakan untuk menilai aset perlunya diceemati dan perlunya didalami apakah benar perusahaan beralamat dijakarta karena sesuai informasi bahwa Jasa Penilai Publik DAZ dan Rekan beralamat dijakarta.
Pembelian aset eks. rumah singgah covid juga tidak lepas dari Sekda selaku Ketua TPAD Pemko Pematangsiantar, bahwa pembelian aset sebelumnya pasti telah dirapatkan oleh TAPD yang dipimpin Sekda Junaedy Sitanggang, rencana pembelian serta berita acara pembayaran tidak lepas dari sosok Sekda Pematangsiantar.
Sehingga pembelian aset eks rumah singgah covid, diduga adanya indikasi persekongkolan jahat antara Ketua TAPD dan Ketua DPRD sehingga memuluskan rencana pembelian. Begitu juga dengan Herri Okstarizal saat pembelian rumah aset masih menjabat Kepala Inspektorat dinilai tidak memiliki integritas sehingga tutup mata atas persekongkolan yang fatal mengakibatkan kerugian uang negaraq.
Lebih menariknya, banyak oknum oknum katanya mendapat fee jual beli dari eks rumah singgah covid, mulai dari informasi dugaan fee kepada Walikota, dugaan fee kepada oknum pimpinan DPRD bahkan kebenerapa tim.
Untuk menutipi dugaan penyimpangan uang negara yang fatal mengakibatkan kerugian hingga Miliaran rupiah, kono katanya hasil pansus saat paripurna mendatang sosok pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar akan mengambil alih dengan cara menolak hasil pansus sehingga pansus dihentikan dengan alasan kurangnya bukti, tetapi sebelum paripurna ada informasi semua anggota pansus maupum 30 anggota DPRD Kota Pematangsoantar akan diamankan.
Tetapi, perlu diketahui sepiawainya oknum pimpinan DPRD yang dipercayakan Walikota dan Tim nya untuk menghandle hasil pansus, bahwa ada juga pembelian aset oknum pimpinan DPRD yang terletak dijalan Catur dimana diduga juga terjadi mark up. Begitu juga temuan BPK, bahwa adanya kehilangan aset sekitar Rp. 1.2 Miliar dirumah dinas oknum pimpinan DPRD tersebut.
Masyarakat berharap supaya Anggota DPRD supaya tetap memperjuangkan pansus, karena sisi lain pembelian aset pada Tahum 2025 juga sangat bertentangan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efesiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Sampai berita ini terbit, Indigonews masih berupaya meminta keterangan dari Ketua Pansus dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar.





