Tangkap Bandar Ekstasi di Balige, Ratusan Pil Disita Polisi

Toba – Satuan Reserse Narkoba Polres Toba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar, petugas berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis ekstasi beserta seorang kurir di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba – Sumut, Sabtu (16/5/2026).

Dua tersangka yang diamankan masing masing berinisial HK (34) warga Kabupaten Simalungun dan HJS alias Adek (38) warga Kecamatan Balige, yang diduga sebagai bandar atau pemasok utama pil ekstasi.

Kapolres Toba, AKBP. VJ Parapaga melalui Kasat Narkoba, IPTU. Tri Pranata Purba yang dirilis PS. Kasi Humas IPDA. Khairudin menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan tim terkait informasi adanya transaksi narkotika jenis ekstasi di wilayah Balige.

Sekitar pukul 03.00 Wib, petugas menangkap HK dipinggir jalan Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige. Saat digeledah, ditemukan dua butir pil diduga ekstasi, masing masing satu butir berwarna cokelat berlogo Batman dan satu butir berwarna biru berlogo Superman.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik dan satu unit telepon genggam milik tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, HK mengaku pil ekstasi tersebut diperoleh dari HJS dan rencananya akan diantarkan kepada pemesan.

Lebih Lanjut Ipda Khairudin Menjelaskan Berdasarkan keterangan HK petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kandang babi milik HJS di Desa Aek Bolon Julu, Kecamatan Balige.

Dilokasi tersebut, petugas menemukan sebuah plastik assoy hijau yang berisi: 156 butir pil ekstasi warna cokelat berlogo Batman, 85 butir pil ekstasi warna biru berlogo Superman, 5 plastik klip ukuran sedang, 1 bungkus plastik klip berbagai ukuran, 1 botol kaca bertutup, 1 timbangan digital.

“Total barang bukti pil ekstasi yang diamankan sebanyak 243 butir” ujar Kasi Humas.

Setelah menemukan barang bukti tersebut, tim Satres Narkoba melakukan pencarian terhadap HJS alias Adek.

Sekitar pukul 05.30 Wib, tersangka berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua unit telepon genggam.

Polisi juga menyita satu unit dispenser merek Miako yang sebelumnya digunakan sebagai tempat penyimpanan pil ekstasi sebelum dipindahkan ke kandang babi.

“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika” tegas IPDA. Khairudin.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Toba mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan serta mengancam keselamatan diri dan keluarga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *