Grebek Penginapan di Kabanjahe, Polres Karo Amankan 2 Pria Miliki Puluhan Cairan Vape

Karo – Tim Opsnal Unit l Satresnarkoba Polres Karo pertama kali ungkap kasus peredaran narkotika dengan modus baru sejenis cairan vape diduga kuat mengandung narkotika. Pada waktu dalam penggerebekan disebuah penginapan Juma Elok dijalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Rabu malam (29/4/2026).

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 23.30 Wib, petugas mengamankan dua pria berinisial YY (49) dan ASL (44), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berasal dari Kecamatan Percut Sei Tuan. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Karo, AKP. Jonny Pardede  atas arahan Kapolres Karo, AKBP. Pebriandi Haloho.

Dari lokasi, petugas menemukan 30 bungkus ketrik vape berisi cairan yang diduga mengandung narkotika golongan II, dengan berbagai varian rasa seperti watermelon, cantaloupe, grape, dan lychee. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain berupa kotak putih, plastik belanja, tote bag, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, serta satu unit ponsel Android.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Karo. AKP. Jhony menjelaskan dalam penangkapan berawal dari informasi yang ditindak lanjuti personel di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penginapan, ditemukan puluhan cartridge vape yang diduga mengandung zat narkotika, Sabtu (2/5/2026).

Kedua tersangka tidak berkutik saat diamankan bersama seluruh barang bukti. Selanjutnya, mereka langsung dibawa ke Mapolres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap berbagai modus baru peredaran narkotika, termasuk yang disamarkan dalam bentuk cairan rokok elektrik atau vape.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *