Karo – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karo terkesan main mata dengan pengusaha tambang galian c yang di Desa Muliarayat, Kecamatan Merek Kabupaten Karo – Sumut, Senin (15/9/2029).
Pasalnya, begitu lamanya aktivitas tambang galian c yang dimiliki oleh oknum anggota DPRD Karo Inisial FS tetap eksis dan tidak pernah ada hambatan dari pihak berwenang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Nius Abdi Ginting melalui Kabid PPPLH serta PPKLH, Anastasya br Karo Sekali melalui pesan whatsapp mengaakan “Kari kujawab sibuk dengan kel aku (Nanti aku jawab soalnya lagi sibuk)”.
Dari jawaban Kabid dianggap tidak mau transparan ke publik bahkan tidak bersedia dikonfirmasi.
Meskipun, sudah diketahui bahwa kewenangan penertiban izin usaha pertambangan (IUP) galian C berada dibawah pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Dinas ESDM /Gubernur) atau pusat, Dinas LHK ditingkat Daerah maupun pusat (melalui Gakkum KLHK) menjadi gardau terdepan dalam memastikan operasional tambang tidak merusak ekosistem.
Selain itu, tugas dan peran Dinas lingkungan hidup antara lain: Penertiban Rekomendasi Dokumen Lingkungan (AMDAL / UKL -UPL), Pengawasan dan Monitoring Lapangan, Penertiban dan Penyegelan Tambang Galian C Ilegal, Pendampingan dan Pemenuhan Komitmen Pasca tambang (Reklamasi).
JPG yang mewakili masyarakat Desa Muliarayat meminta kepada Dinas terkait agar mengevaluasi titik koordinat tambang yang awalnya diduga tidak memiliki izin (ilegal).
Masyarakat mengatakan ada kongkalikong antara oknum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo dengan pengusaha galian C, sehingga tidak pernah ada pengawasan dampak lingkungan bertahun tahun pertambangan di Desa Muliarayat tetap eksis dan tidak pernah disentuh oleh hukum, jadi pertanyaan publik akibat dugaan pengusahanya oknum anggota DPRD Karo Inisial FS, merupakan menitipkan kepada oknum sipil inisial TG warga Ajinembah Kecamatan Merek.
Adapun pertambangan tersebut secara non logam seperti pasir dan tanah urung kerap jadi sorotan karena dampak negatifnya tersinyalir tidak dipedulikan oleh sang pengusaha.
Pasalnya, tambang pasir yang bertahun tahun beroperasi di Desa Muliarayat, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo yang diduga tidak memiliki plang indentitas perusahaan dan nomor izin usaha pertambangan (IUP) sehingga galian tidak ada kontribusi ke PAD Pemkab Karo.
JPG mengatakan “Aktivitas tambang galian c yang dekat kampung saya ini sangat meresahkan bahkan tanaman kami pun sulit untuk berkembang akibat abu abu berterbangan selain itu aliran sungai pun jadi tidak bisa dipergunakan untuk nyiram tanaman”.
Tambahnya lagi “Oknum sipil TG itu ditugaskan mengawasi dilokasi sepertinya tidak ada rasa takutnya, merupakan sangat besar juga manfaatnya jika seorang anggota DPRD Karo bos usaha kita walaupun tidak lengkap izinnya”.
Kemudian informasi yang didapat, bahwa aktivitas tambang galian C tidak melengkapi izin terkesan melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 36 ayat 1 dan pasal 109 dan UU Nomor 4 tahun 2009 Jo UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pasal 158 KUHP pasal 406 tentang Perusakan Lingkungan dan Perda Kabupaten Karo tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Kembali JPG mengaku mewakili beberapa masyarakat Desa Muliarayat mengeluh dengan tanaman dibawah lokasi tangkahan tidak pernah merasakan hasil, harapan kepada Pihak Pemkab Karo agar mengevaluasi lokasi tambang tersebut.
“Kami sudah menderita dan sangat resah, bahkan pengusaha memperkaya diri dengan menyusahkan masyarakat” ujarnya.
Kepala Desa Muliarayat, Antonius Ginting namun sampai tiga kali ditemui belum juga berhasil sehingga berita sudah diturunkan.
Berdasarkan ketentuan hukum penambangan tanpa izin resmi seperti IUP, IPR atau IUPK, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 Miliar berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
“Selain itu, Pasal 161 mengatur sanksi yang sama penjara 5 tahun dan denda Rp. 100 Miliar, bagi setiap orang yang menampung mengangkut, mengolah atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi” ucapnya.





