Karo – Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Barusjahe, Helenta Tarigan jadi trending topic atau topik pembahasan dikalangan masyarakat Karo – Sumut atas beredarnya informasi, bahwa sang Kepsek mengizinkan pungutan liar (pungli) mengatasnamakan sumbangan.
Tidak tanggung, sumabangan SPP yang wajib dan atau dipaksakan harus dibayarkan oleh orantua siswa/i sebesar Rp. 90.000 perbulan, hal ini telah menimbulkan keresahan bagi para orangtua siswa/i.
Kepala Sekolah SMA N1 Barusjahe, Helenta Tarigan melalui pesan whastApp pribadinya dikonfirmasi terkait kutipan sumbangan SPP sebesar Rp. 90.000 per siswa setiap bulan tidak mengakui adanya pungli yang terjadi di Sekolahnya.
“Terkait info yang bapak sampaikan tidaklah benar. Terimakasih” jawab Helenta Tarigan singkat seraya menutupi pungli yang sedang viral di jejaring media sosial, Kamis (17/9/1026) pukul 09:58 Wib.
Sesuai keterangan Narasumber, menjelaskan awalnya pihak SMAN 1 Barusjahe mengundang orangtua siswa/i untuk hadir di Sekolah pada tanggal 10 Agustus 2026 untuk membahas Kegiatan Siswa dan Sekolah.
“Pada rapat tersebut pihak SMAN 1 Barusjahe membagikan selembar kertas yang bertuliskan 31 Agenda Kegiatan Sekolah dengan rincian 23 poin Pembiayaan Kegiatan Siswa dan Kegiatan Sekolah seperti, Biaya Peringatan Hari Guru, Peringatan Hari Besar Keagamaan Natal dan Maulid, Sosial OSIS, Biaya Jamuan tamu, Biaya Longmarch, Pembiayaan Kegiatan Paskibraka dan lainnya” jelas Narasumber.
“Selanjutnya 5 Poin untuk Pembayaran Gaji Guru Honor, seperti Gaji Honor Guru Matematika, Gaji Honor Guru Bahasa Inggris, Gaji Honor Guru Agama Kristen, Gaji Honor Guru PKN dan Gaji Honor BP. Kemudian 3 poin untuk pembayaran Gaji Pegawai Honor seperti Tenaga Kebersihan Sekolah, Tenaga Penjaga Sekolah dan Tenaga Kebersihan Ruang Kepala Sekolah dengan total keseluruhan tertulis angka Rp. 405.305.000“ ucapnya.
“Dalam hal tersebut pihak SMAN 1 Barusjahe menyampaikan kepada orangtua siswa tentang adanya sumbangan Smsukarela sebesar Rp. 90.000 per Bulan, hal ini kemudian ditanggapi miris oleh orangtua siswa/i namun enggan berkomentar Karena kuatir anaknya terintimidasi” ujarnya.
Anehnya lagi, terkait adanya kutipan sumbangan sukarela tersebut, orangtua siswa/i diminta membuat surat pernyataan bersedia memberikan sumbangan pembinaan pendidikan secara sukarela kepada pihak sekolah demi mendukung kelancaran kegiatan sekolah dan untuk peningkatan mutu Pendidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Barusjahe.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan mengeaskan: 1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orangtua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis., 2. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
3. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung dan 4. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua.
Sampai berita ini terbit, Redaksi Triad Media Grup masih berupaya mendapat penjelasan dari Gubernur Sumut, Bobby Nasution begitu juga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.





