Tak Miliki SLF Hotel Amolet Bangun Lantai 2, Malah Diduga Lantai 1 Tak Ada PGB…!!!

Siantar – Keberadaan Hotel Amolet dijalan Rindung Ujung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar sangat meresahkan warga sekitar. Dimana tidak, hotel ini menjadi ajamg pelampiasan asmara bagi pasangan yang tidak sah, Jumat (18/9/2026).

Ketau Umum LSM forum13 Indonesia, Syamp menjelaskam akan mendesak Pemko Pematansiantar mencabut izin Hotel Amolet yang hanya mengandalkan izin operasional yang didaftar secara online melalui aplikasi OSS tetapi tidak memiliki PGB seja beroperasi.

Bukan hanya itu, pengusah hotel ini sangkin niat meraup untung dari jasa bookingan kamar pasangan yang dominan bukan pasutri yang sah belakangan menambah lantai bangunanya, sehingga menambah jumlah kamar.

“Padahal sesuai penulusuran kita ke kantor DPMPTSP Kota Pematangsiantar bahwa sejak berdirinya bangun hotel tidak pernah mengurus PGB, bahkan sekarang malah menambahi lantai 2 sehingga harusnya terlebih dahulu mengurus SLF tetapi pengusaha kangkangi semua peraturan hanya memikirkan keuntunga bisnisnya” kesal Syamp.

“Saya meminta dan mendesak Pemko Pematangsiantar untuk mencabut izin operasional Hotel Amolet tersebut dan segera bongkar atau segel bangunan bila benar tidak memiliki PGB dan SLF” tegas Syamp.

Syamp juga menjelaskan, akan meminta Kapolres Pematangsiantar baik melalui Kapolsek Siantar Martoba melakukan razia pekat setiap hari di Hotel Amolet.

Sampai berita ini terbit, redaki Triad Media Grup masih berupaya meminta konfirmasi dari Ka. Satpol PP Pematangsiantar yang diduga telah menerima uang pengamanan dari hotel tersebut, begitu juga Pengawas PGB supaya bekerja dan terjun kelolasi untuk mengaudit bangunan yang tidak memiliki PGB maupun SLF.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *