Warga Klaim Jalan Milik Pribadi, Mangapul Manurung: Mohon Bersabar Berkas Masih Dicari

Toba – Aset Negara atau bangunan Pemerintah tidak dapat diklaim, dimiliki atau dialihkan menjadi hak milik pribadi secara ilegal. Tindakan menguasai, menempati atau mengubah kepemilikan aset Pemerintah tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.

Lahan yang awalnya diserahkan secara sukarela oleh warga atau mantan pejabat kepada Pemerintah untuk kepentingan umum, dikemudian hari diklaim kembali oleh ahli waris karena dokumen administrasinya tidak diurus secara legal. Hal inilah yang terjadi di Dusun I Sosorbombongan Desa Motung Kecamatan Ajibata. Dimana bangunan jalan rabat beton yang dibangunan menggunakan APBD Kabupaten Toba diklaim keluarga Managam Manurung kembali menjadi hak miliknya, sementara Pemerintah Kabupaten Toba melaksanakan pembangunan jalan tersebut untuk kepentingan umum menuju pemungkiman warga.

“Dua kali jalan menuju Sosorbombongan Dusun I dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Toba, namun tidak ada satupun warga yang keberatan atas pembangunan tersebut. Akan tetapi, setelah kita membuat tempat wisata di Dusun I Sosorbombongan, pihak pemilik tempat wisata Bukit Senyum mengklaim lahan bangunan jalan menuju Sosorbombongan milik mereka, sehingga badan jalan dikandangi dengan kawat berduri, sehingga mengganggu pengguna jalan yang ingin berwisata ke Panatapan Aek Siulak Hosa Sosorbombongan” ucap J. Manurung yang merupakan pemilik usaha wisata Panatapan Aek Siulak Hosa, Sabtu (3/10/2026).

“Untuk itu kita berharap kepada pihak Pemerintah Kabupaten Toba, supaya turut serta menyelesaikan permasalahan ini, dimana kita masyarakat juga memiliki kepentingan untuk meningkatkan perekonomian. Juga agar tidak menimbulkan masalah baru ditengah tengah masyarakat” harap J. Manurung.

Camat Ajibata, Mangapul Manurung mengatakan “Saat ini kita sedang mencari berkas atau arsip pembangunan jalan menuju Dusun I Sosorbombongan. Bahkan kita telah kordinasi dengan pihak Dinas PUTR Kabupaten Toba, supaya arsip pembangunan jalan menuju Dusun I Sosorbombongan dicari kembali”.

“Mohon bersabar yah. Berkas masih dicari.. Agar ada dasar di kami menyelesaikan permasalahan ini” tambah Camat.

Saat dijumpai Kepala Dinas PUTR, Gumianto Simangunsong dikantornya tampak pintu ruangannya masih terkunci rapat dan juga pintu ruangan Sekretaris PUTR juga terkunci rapat, Senin (5/10/2026) pukul 09:00 Wib.

Pada kesempatan itu, mantan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Toba Sikkat Sitompul yang saat ini menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Toba, saat dikonfirmasi terkait bangunan Pemerintah di klaim warga menjadi miliknya mengatakan “Semua bangunan milik Pemerintah memiliki dokumen atau Arsip. Sebelum terjadi pembangunan tentu telah ada kesepakatan antara masyarakat dengan Pemerintah dan itu menjadi sebuah dokumen atau arsip menjadi pegangan pada Pemerintah”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *