Humbahas – Pencabutan pengaduan penipuan tidak serta merta menghentikan perkara jika peristiwa hukum tersebut terbukti memenuhi unsur tindak pidana suap (korupsi).
ST. Lumbangaol menjelaskan ketika seseorang melaporkan penipuan atas janji pemberian paket proyek (Pasal 378 KUHP), namun dalam perkembangannya ditemukan bahwa uang yang diserahkan tersebut ditujukan untuk memengaruhi pejabat publik demi mendapatkan proyek, maka kasus tersebut dapat beralih konstruksi hukumnya menjadi tindak pidana suap menyuap berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
ST. Lumbangaol juga mengatak penipuan umum (Pasal 378 KUHP) merupakan tindak pidana yang penyelesaiannya kini bisa diupayakan melalui keadilan restoratif (restorative justice) atau pencabutan laporan jika terjadi kesepakatan damai. Namun, suap adalah delik biasa (ordinary offence) dan merupakan tindak pidana korupsi. Delik biasa tidak dapat dihentikan atau dicabut laporannya meskipun ada perdamaian antara pelapor dan terlapor.
Demikianlah yang diduga dilakukan oleh Bingkas Samosir warga Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai yang sebelumnya membuat laporan masyarakat (Dumas) atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh inisial TN pada tanggal 16 Juni 2026 di Polres Humbang Hasundutan.
Apabila status perkara naik menjadi penyuapan, kedudukan hukum pelapor yang awalnya mengklaim diri sebagai korban dapat berubah secara drastis. Jika uang yang diberikan ditujukan untuk memengaruhi pejabat publik agar memberikan proyek, pelapor berisiko dijerat sebagai Pemberi Suap berdasarkan Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meskipun ada kesepakatan damai di mana pelaku mengembalikan uang yang telah disetorkan, tindakan tersebut tidak menghapuskan status pidana suap yang telah terjadi” jelas ST. Lumbangaol.
Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP. Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP. Hitler Hutagalung saat dikonfirmasi terkait laporan masyarakat (Dumas) Bingkas Samosir atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh berinisial TNI mengatakan ”Terkait Dumas uda dicabut karna mereka ada sepakat berdamai”.
Saat ditanya, perdamaian Bingkas Samosir dengan siapa dan bolehkah kita mendapat bukti pencabutan laporan masyarakat, jawabnya “Izin bang, dengan pihak Nababan”.





