Indigonews – Praktik oknum yang mengaku dekat dengan Bupati dan menerima uang dari rekanan atau kontraktor merupakan bentuk penyalahgunaan pengaruh yang berpotensi melanggar hukum sebagai tindak pidana penipuan atau gratifikasi.
Modus operandi oknum yang mengaku dekat dengan Bupati untuk meminta atau menerima uang dari seorang rekanan (kontraktor) umumnya merupakan bentuk tindak pidana penipuan atau pemerasan berkedok makelar proyek.
Hal inilah yang menjadi pembahasan di Kabupaten Humbang Hasundutan, dimana oknum KN disebut menerima uang dari seorang rekanan Bigkas Samosir sebesar Rp. 200.000.000 setelah berkunjung dari rumah dinas Bupati Humbang Hasundutan pada tanggal 9 Juli 2025 yang lalu.
Atas kejadian tersebut, Bigkas Samosir telah membuat laporan pengaduan pada tanggal 16 Juli 2026 ke Polres Humbang Hasundutan atas dugaan tindak pidana penipuan atau gratifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Humbang Hasundutan Oloan Nababan saat dikonfirmasi melalui whatsapp terkait adanya laporan dan pemberitaan seputar oknum inisial KN yang menerima uang senilai Rp. 200.000.000 menjanjikan proyek dari Kabupaten Humbang Hasundutan, bahkan KN disebut dekat sama Bupati Humbang Hasundutan. Juga Bigkas Samosir pada 09 Juli 2025 menyebut, bertemu dengan Bupati di rumah dinas di dampingi Ranto Nababan, Juster Nababan dan Zimrih Zega. Sehingga Bigkas Samosir membuat pengaduan Dumas ke Polres Humbang Hasundutan pada 16 Juni 2026 atas kasus tersebut, menjawab “Silahkan saja, semua berhak untuk membuat laporan. Agar cepat bisa di proses. Terima Kasi”.
Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP. Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP. Hitler Hutagalung saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait kebenaran laporan Bigkas Samosir.





