Kepsek Angkat Suaminya Mantan Kades Menjadi Honorer

Taput – Jika tindakan tersebut terjadi, pengangkatan suami menjadi honor umumnya menyalahi etika birokrasi dan prinsip konflik kepentingan (conflict of interest) dilingkungan instansi pendidikan. Kepala sekolah dilarang menyalahgunakan wewenang untuk mengangkat keluarga dekat (seperti suami atau istri) tanpa prosedur objektif, transparansi, serta persetujuan dari dinas pendidikan atau yayasan yang menaungi.

Warga Lumban Sinaga mengakui bahwa yang terjadi di SD Inpres 174585 Lumban Sinaga, Kecamatan Pangaribuan. Dimana mantan Kepala Desa yang telah berakhir masa jabatannya empat tahun yang lalu diangkat menjadi honorer dan saat ini telah menjadi PPPK di SDN 174585 Lumban Sinaga, Kamis (27/8/2026)

Lanjut warga menyampaikan “Mantan Kepala Desa ini bernama Prengki M Sinaga dan sudah pensiun empat tahun yang lalu. Bahkan saya sendiri warga Lumban Sinaga Pangaribuan tidak pernah mengetahui beliau seorang honorer, yang saya ketahui adalah mantan Kepala Desa. Ternyata Prengki Sinaga ikut diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kapan beliau sebagai honorer di SD Inpres 174585 ?”.

Setelah reporter Triad Media Grup menelusuri dan menanyakan kepada sejumlah warga, ternyata Kepala Sekolah SD Inpres 174585, Romastina Simatupang merupakan istri dari mantan Kepala Desa Lumban Sinaga, Prengki M Sinaga. Dimana diangkat dan dilantik sebagai Kepala Desa antar waktu pada Tahun 2019 oleh Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan.

Menanggapi hal ini, Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme ST. Lumbangaol mengatakan “Secara hukum, seorang Kepala Desa Antar Waktu (PAW) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai tenaga honorer di Sekolah Dasar (SD) Negeri. Dan itu tertuang pada Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dilarang merangkap jabatan yang dapat mengganggu kinerja, netralitas, dan profesionalitasnya”.

“SD Negeri/ Inpres dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui dana BOS. Sementara itu, Kepala Desa menerima Penghasilan Tetap (Siltap) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang juga bagian dari APBD/APBN” tambahnya.

“Menerima dua penghasilan (Double Funding) sekaligus dari sumber anggaran negara yang sama berpotensi memicu tindak pidana korupsi atau pelanggaran administratif berat. Patut dan wajar Pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara mengusut terkait pengangkatan mantan Kepala Desa menjadi honorer yang diangkat menjadi PPPK dan juga memanggil Kepala Sekolah yang merupakan istri mantan Kepala Desa” tegasnya.

Kepala Bidang Tenaga Pendidik (Tendik) Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Jhon Carson Sinaga saat dikonfirmasi dan diminta nomor kontak peson Kepala Sekolah SD Inpres 174585 Romastina Simatupang sampai berita ini terbit hanya menjawab “Sabar ya Lae”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *