Kerusakan Infrastruktur Akibat Kerjasama illegal Antara Pejabat Pemkab Taput – Pengusaha Kayu

Taput – Kerusakan infrastruktur akibat kerjasama ilegal antara Pejabat Pemerintah dan pengusaha kayu umumnya dipicu oleh praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merusak tata kelola hutan dan fasilitas publik.

Ketika pejabat menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi bersama pengusaha, dampak negatifnya langsung dirasakan oleh masyarakat melalui hancurnya infrastruktur fisik dan lingkungan.

Hal inilah yang terjadi di Desa Hutabulu menuju Desa Pohan Jae Kecamatan Siborongborong. Dimana maraknya penebangan kayu tanpa SKPT dari Kepala Desa akan tetapi tidak ada tindakan dari Dinas terkait yakni Dinas Perumahan Pemungkiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara.

Kepala Dinas Perumahan Pemungkiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara, Nokman Simanungkalit memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait penebangan pohon secara liar atau berlebihan (deforestasi) secara langsung merusak daya dukung lingkungan, yang memicu kerusakan infrastruktur fisik di sekitarnya. Hal inilah yang terjadi saat ini di Hutaginjang Buhit Nangge, Desa Pohan Hutabulu, Kecamatan Siborongborong. Bagaimana tanggapan Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara.

Pengusaha kayu sering kali mengangkut log kayu menggunakan truk yang beratnya jauh melebihi kapasitas jalan kelas III atau IV di daerah. Pejabat yang menerima suap atau uang pelicin cenderung menutup mata dan membiarkan truk over tonase ini melintas secara bebas dari jalan Desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *