Karo – Tim gabungan Polres Karo dan BNNK Karo menggerebek cafe yang diduga adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Adapun penggrebekan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP. Joni Pardede, Sabtu dini hari (22/8/2026) pukul 02:00 Wib.
Lokasi penggrebekan Cafe Gondrong yang terletak di Dusun Sembekan, Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo Sumut.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial B (39), M (46), dan JS alias Gondrong (48). JS alias Gondrong merupakan pengusaha cafe sekaligus target operasi yang diduga telah meresahkan masyarakat terkait aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
Petugas menemukan 8 butir diduga ekstasi dengan berat netto 3,72 gram, terdiri dari lima butir berlogo TikTok dan tiga butir bertuliskan Marvel. Turut diamankan empat plastik klip, satu unit handphone Vivo dan uang tunai Rp. 5.400.000.
Kapolres Karo, AKBP. Pebriandi Haloho mengatakan pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polres Karo memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Karo dengan Aceh Tenggara.
“Kondisi ini tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aktivitasnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika” tegas Kapolres.
Target operasi ini Cafe Gondrong, sebelumnya juga pernah digerebek, namun kembali beroperasi seakan pengelola kebal dengan hukum.
Kasat Resnarkoba, AKP Joni Pardede melalui pesan whastapp kepada reporter Triad Media Grup mengatakan “Sebelumnya juga sudah pernah kami lakukan penggerebekan, namun kembali membuka kegiatan dilokasi tersebut. Maka saat ini kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum”.
Dalam razia gabungan itu, petugas juga mengamankan 24 pengunjung, terdiri dari 10 laki laki dan 14 perempuan. Hasil tes urine menunjukkan 8 laki laki dan 12 perempuan positif narkoba. Mereka selanjutnya ditangani sesuai ketentuan dan dikoordinasikan dengan BNNK Karo untuk proses asesmen.
Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres menegaskan, razia dan penindakan akan terus dilakukan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas peredaran narkotika. Tidak ada tempat bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Karo” tutup Kapolres.





